Kasus Illog Idil Fitri Kasus Perambahan Pantau

Ahli Budiono : Setiap pemilik hasil hutan kayu harus memiliki SKSHHK

Video

Bangkinang, 16 April 2019– Pengadilan Negeri Bangkinang menggelar sidang perkara pidana illegal logging atas nama terdakwa Idil Fitri diruang sidang cakra. Persidangan ini dibuka oleh Hakim Ketua Melfiharyati, serta 2 hakim anggotanya Hakim Cecep Mustafa dan Nurafriani Putri.

Agenda persidangan kali ini disebutkan hakim yaitu pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, ini adalah persidangan yang ketiga kali nya untuk agenda Ahli, yang sebelumnya sudah ditunda 2 kali karena jaksa penuntut umum belum bisa menghadirkan ahlinya tersebut.

Namun pada persidangan pun jaksa juga tidak bisa menghadirkan saksinya.

“Kami sudah memanggil melalui surat Yang Mulia, namun ahli tersebut juga tidak bisa hadir, kami memohon agar BAP Ahli saja yang dibacakan” kata Jaksa Rezi Dharmawan, ketika memohon kepada majelis hakim agar BAP Ahlinya dibacakan saja, menyangkut sudah 3 kali pemanggilan tetapi Ahli tersebut tidak kunjung hadir.

Hakim sempat bertanya terlebih dahulu kepada Terdakwa Idil Fitri, apakah tidak keberatan BAP Ahli tersebut dibacakan saja. Awalnya terdakwa sempat keberatan kalau BAP ahli dibacakan, tapi pada saat ditanya oleh majelis hakim alasan keberatannya, terdakwa menjawab dengan ragu-ragu. Sehingga Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa untuk membacakan BAP ahlinya.

Jaksa Rezi langsung membacakan inti pokok dari keterangan Ahli.

Ahli Pengukuran Dan Tata Usaha Hasil Hutan Rahmad Budiono  S.Hut, M. Hum dalam BAP sudah disumpah mengatakan dalam ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.43/Menlhk/2015 tentang penata usahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam, yang mengatur bahwa : Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), jika berasal dari Kawasan Hutan hak dan merupakan hasil budidaya maka menggunakan Nota Angkutan. serta berdasarkan hasil identifikasi terhadap jenis kayu barang bukti terdiri dari Kelompok Jenis Meranti dan Kelompok Jenis Campuran dimana kayu , dimana kayu tersebut berasal dari kawasan hutan, sehingga dokumen yang harus dimiliki untuk melakukan pengangkutan yaitu SKSHHK.

Setelah keterangan BAP ahli dibacakan, hakim kembali bertanya kepada terdakwa apakah masih keberatan. Terdakwa mengatakan tidak, karena saat ditanyakan majelis hakim, terdakwa juga tidak membawa dokumen apapun saat mengangkut kayu tersebut.

Pada persidangan selanjutnya, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankannya. Terdakwa juga mengatakan ingin menghadirkan saksinya.

Sidang ditunda ke hari Selasa 23 April 2019, dengan agenda Pemeriksaan saksi a decharge. #habib-senarai

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube