PN Bangkinang, Kamis 9 Desember 2021—Ketua Majelis Hakim Ersin, didampingi anggota I, Petra Jeanny Siahaan dan anggota II, Omori Rotama Sitorus, membuka sidang gugatan Jikalahari terhadap PT Padasa Enam Utama. Agenda sidang mestinya mendengar keterangan saksi dari penggugat. Karena tergugat telat hadir, saksi minta jadwal ulang.
Sidang ini telah berlangsung delapan kali, tidak termasuk e-court. Jikalahari gugat Padasa karena telah melawan hukum berupa, merusak dan merambah hutan. Dengan cara menanam kelapa sawit, mendirikan bangunan, menduduki dan menguasai kawasan hutan di luar izin. Sekitar 1.768 ha berada dalam kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK) dan lebih kurang 611 ha berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Suligi.
Padasa membantah membuka hutan lindung Bukti Suligi dan menanam sawit di atasnya. Lahan yang dijadikan kebun sawit berasal dari tanah ulayat Desa Siberuang dan Desa Gunung Malelo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar, Riau.
Setelah gagal mediasi, masing-masing pihak juga mengajukan bukti surat. Jikalahari tujuh bukti surat sedangkan Padasa lebih seratus bukti. Sidang dilanjutkan kembali, 23 Desember 2021.#Suryadi