PN Dumai, Selasa 17 November 2015. Sidang kasus perambahan hutan dengan terdakwa Ashari kembali digelar, sidang dihadiri sekitar 70 warga dimulai pukul 15.50. JPU hadirkan saksi Kusno, RT Kampung Tengah dan Umar warga kampung Mekar Sari.
Kusno mulai diperiksa, pada 2007 ia menjabat ketua RT 07 Kampung Tengah, wilayah RT Kusno masuk kawasan PT Diamond Raya Timber. Menurutnya lahan yang Ashari kerjakan masuk wilayah Kota Dumai, “Ia kelola lahan dan buat kanal sepanjang 10 km,” kata Kusno. Ia menambahkan, sejak 2006, Ashari yang mendatangkan warga dari luar daerah, untuk beli lahan dan berkebun.
Dalam dakwaan, nama Sihite disebut di dalamnya, Kusno membenarkan Sihite beli lahan dengan Ashari, “Ia pernah perlihatkan bukti pembelian pada saya,” ucap Kusno.
Di wilayah RT kusno sudah dibangun rumah dan listrik bantuan Pemda Rohil, wilayah kusno tidak di dalam blok Ashari. Penasehat Hukum Ashari, Iki Dulagin perlihatkan bukti pembelian lahan atas nama Kusno, “Anda sebenarnya yang menjual lahan pada Sihite, bukan terdakwa, kami punya buktinya,” kata Iki. Kusno menyangkal bukti tersebut, namun tanda tangan Kusno cocok setelah hakim membandingkan tanda tangan Kusno di BAP dan Kwitansi tersebut.
Diantara semua keterangan Kusno, Ashari menyangkal bukanlah 10 KM luas lahan tersebut, tetapi 1×6 KM dan itu pun bukan Ashari yang membuka lahan tetapi masyarakat yang membuka lahan. “Seluruh bentuk penjualan lahan dilakukan oleh Kusno,” kata Ashari. pada 2009 terdakwa dan Kusno berhubungan baik dulunya, bahkan dulu Kusno pernah meminta tanah dengan terdakwa.
Pukul 17.36, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Umar Wijaya, 2012 pertama kali Umar ke Kampung Mekar Sari. Ia juga tahu bloknya Ashari, “Saya dan ashari sempat tegang karena batas wilayah Dumai dan Rohil,” kata Umar. Setelah diperiksa selama kurang lebih selama setengah jam, dengan kesepakatan bersama antara Hakim, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum Saksi serta Terdakwa sidang dilanjutkan keesokkan harinya pada pukul 10.00. #rctdefri