PN Dumai, 10 November 2015—Langit Dumai mulai mendung. Persidangan Ashari hari ini dengarkan putusan sela majelis hakim. Ashari dan Penasehat Hukum Iki Dulagin sudah di ruang tunggu Pengadilan, panitera dan Jaksa Penuntut Umum Tri Nugraha bersama Lignauli menuju ruang Sidang. Warga tetap padati ruang sidang hingga melebihi kapasitas, pukul 14.20—Isnurul Syamsul Arif didampingi anggota Majelis Hakim M. Sacral Ritonga dan Adiswarna Chairul Putra masuk ruang sidang.
Sebelum sidang, Isnurul persilahkan awak media untuk ambil gambar, 5 menit sebelum sidang di mulai, “Untuk media silahkan ambil gambarnya,” kata Isnurul.
“Sidang dengan No perkara: 423/Pid.Sus/2015/PN.Dum dengan terdakwa Ashari terbuka untuk umum,” Isnurul buka sidang. Isnurul dan dua hakim anggota lainnya bergantian bacakan putusan sela.
Dalam putusan sela, majelis hakim jelaskan Ashari terbukti melakukan perambahan lahan di kawasan PT Diamond Raya Timber sesuai pasal dalam dakwaan JPU.
Ashari didakwa melanggar pasal 50 ayat 3 (b), contoh pasal 78 ayat 2 undang undang republik indonesia no 41 tahun 1999 Tentang kehutanan, selanjutnya terdakwa Anshari dipidana pasal 50 ayat 3 (b). contoh pasal 78 ayat 2 Undang- Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 Tentang kehutanan.
Ia juga diancam pidana dalam pasal 94 ayat 1 (a) , cotoh pasal 19 ayat 1 Undang – Undang republik Indonesia No 18 tahun 2013 Tentang pencengahan dan pemberantasan kerusakan kehutanan.
“Menimbang surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan dengan jelas dan lengkap,” ucap Isnurul. Berdasarkan yang diatas, majelis hakim menilai cukup alasan untuk menyatakan menolak esepsi Terdakwa tersebut.
Majelis hakim berpendapat eksepsi tim Penasehat Hukum terdakwa tidak cukup alasan untuk dikabulkan, maka oleh kerena itu eksepsi terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang keberatan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tidak terima maka perkara ini dapat dilanjutkan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan mengenai biaya ditangguhkan atas putusan akhir.
Setelah Hakim bacakan surat putusan, Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
Jadwal sidang dua kali seminggu, Rabu dan Kamis. “Terdakwa Anshari keberetan terhadap Putusan sela tersebut dan akan menantang Majelis Hakim untuk sidang ke lapangan yang akan di masukan surat untuk hari rabu kedepan dan terdakwa Anshari sendiri berharap untuk dikabulkan,” ucap Iki Dulagin. #rctyusuf