Kasus Perambahan Lahan Ashari

JPU Tri Nugraha: Perkara Ashari Tetap Dilanjutkan

ashari2

 

ashari2

Video Tanggapan Jaksa

PN DUMAI, 3 November 2015. Pukul 13.06, Pengadilan Negeri Dumai diguyur hujan, sidang mengalami keterlambatan.

Memakai baju Dinas PNS dan kopiah putih, terdakwa Ashari didampingi Penasehat Hukum—Susilaningtyas–sudah berada di ruang tunggu Pengadilan. Panitera Abbas dan JPU Tri Nugraha memasuki ruang sidang, disusul Ketua Majelis hakim Isnurul Syamsul Arif didampingi anggota majelis hakim M. Sacral Ritonga dan Adiswarna Chairul Putra yang masuk ruang sidang pada pukul 14.17.

ashari

Hujan tidak mengurangi minat warga untuk melihat persidangan Ashari, ruang sidang tetap dipenuhi pengunjung berjumlah 30 orang, ada yang berdiri karena bangku tidak cukup.

Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif peringatkan pada pengunjung sidang.  “Sidang ini terbuka untuk umum, sidang ini ada tata caranya dan ada aturannya, ini peringatan yang terakhir kepada pengunjung tidak menganggu jalannya sidang dan tidak mengangu wibawanya peradilan, kalau tidak paham ditanya. Prosesnya ada, prosesnya bukan suka suka saudara, jangan nanti kalau saya tunda ribut padahal harus ditunda,” ucap Isnurul.

majelis hakim

JPU Tri Nugraha bacakan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum Ashari, menurut JPU, penasehat hukum terdakwa tidak mencermati pasal yang disangkakan terhadap terdakwa, “Kenapa penasehat hukum tetap kukuh menggunakan UU 18 tahun 2013 tersebut yang mana hukumannya lebih berat dari pada pasal 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” kata JPU Tri Nugraha. Ia menambahkan pasal yang disangkakan pada terdakwa dalam dakwaan menurut hematnya lebih menguntungkan terdakwa. “Kami merasa kasihan terhadap terdakwa, bila penasehat hukum tetap memakai pasal 18 tahun 2013 pada kasus ini.”

Dalam Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, kejadian tidak terjadi di kota Dumai yang merupakan bukan wewenang Pengadilan Dumai namun menurut Penuntut Umum sebagaimana kejadian terjadi di Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai sehingga Pengadilan Negeri Dumai berwewenang memeriksa terdakwa Ashari.

jpu tri

Pengadilan Dumai telah mengeluarkan putusan bahwa dakwaan Penuntut Umum batal demi kepentingan hukum. Penasehat Hukum mengajukan eksepsi dua kali pada tanggal 18 September 2015 dan dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai dengan nomor 381/pidsus/2015/Dumai tanggal 22 September 2015 berbuyi “menyatakan bahwa dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDM 197/Dumai/08/2015 tanggal 18 Agustus batal demi hukum”. Berdasarkan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan dan memilih memperbaiki dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Dumai tanggal 22 September 2015 dengan mempertimbangkan bahwa putusan tentang eksepsi tidak menyangkut pokok perkara.

ruang sidang ashari

Jaksa Penuntut Umum menolak secara keseluruhan atas eksepsi atau dalil dalil pembenaran dari terdakwa atau Penasehat Hukum, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor register PDM/235/Dumai/09/2015 tanggal 22 September 2015 adalah sah dan sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a, b kuhap serta meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan perkara.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan seluruh tanggapan eksepsi, Penuntut Umum memberikan salinan tanggapan eksepsi kepada Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa. Pada pukul 14.39, Hakim menunda sidang Selasa 10 November 2015, agenda putusan sela Majelis Hakim. #rct-defri

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube