PN Dumai, Rabu, 18 November. Pukul 15.02 pemeriksaan terhadap Umar Wijaya kembali dilanjutkan. Umar jelaskan bahwa dia datang dan tinggal di kampung Mekar Sari pada tahun 2012, ia pernah mendengar adanya blok Ashari seluas lebih kurang 5 Hektar. Umar bertemu dengan Ashari dua kali. Umar jelaskan ia tidak pernah jual lahan Kampung Mekar Sari dan Teluk Dalam, “Saya memang punya lahan 3 ha, namun itu milik saya pribadi tidak ada hubungannya dengan kasus ini,” kata umar.
Iki Dulagin selaku Penasehat Hukum Ashari, juga punya bukti pembelian lahan atas nama Uamr Wujaya, “Pak hakim kami perlihatkan bukti pembelian lahan di persidangan,” ucap Iki. Hakim persilahkan saksi, jaksa dan Ashari untuk kedepan memeriksa bukti tersebut. Sebelum Umar selesai diperiksa, terdakwa Ashari menyangkal pada tahun 2012 saksi melihat lahan dibuka dan ada rumah 10 unit juga kanal.
Hakim melanjutkan memeriksa Ratno Agus Pangabean anggota Polisi Kehutanan. Agus menjelaskan, terdakwa Ashari tertangkap pada bulan Oktober tahun 2012, terjaring dalam operasi gabungan antara Polisi Kehutanan, Sporc, Polres, serta Polda Riau. Tim terima laporan perambahan hutan didaerah Sinepis, informasi pihak perusahaan. Dalam operasi gabungan tersebut tim menemukan rumah lebih kurang 30 unit, lahan yang sedang dalam pembukaan. “Lahan yang dibuka masuk wilayah PT Diamond Raya Timber,” kata Agus.
Tim juga mendata rumah dan menemukan genset serta alat pemotong kayu, barang tersebut disita. “Kita ambil titik koordinat, menemui Heri salah seorang warga yang beli lahan dengan Ashari,” ucap Agus. “Kami juga sampaikan ke warga, lahan yang mereka duduki masuk wilayah perusahaan.”
Penasehat Hukum terdakwa meminta Hakim untuk melakukan sidang lapangan agar jelas semua fakta faktanya sehingga penilaian terhadap kasus ini lebih tepat. Agus juga menyatakan bahwa dari keterangan warga, terdakwa Ashari pernah melakukan jual beli tanah kepada penduduk, tetapi terdakwa menyangkal itu karna terdakwa merasa tidak pernah melakukan jual beli tanah kepada siapapun.
Saksi terakhir yang diperiksa Tauler Tupahuda, salah satu karyawan PT. Diamond. Tauler di PT Diamnod sejak 2012, ia mengatakan izin pertama PT Diamond 1979. Terkait aktifitas Ashari, ia mengetahuinya. “Saya tahu Ashari buka lahan dan bangun rumah di areal perusahaan,” kata Tauler.
Tauler sudah ingatkan Ashari untuk berhenti membuka lahan di wilayah perusahaan, namun 2007 saat ia ke lokasi, sudah banyak perubahan, salah satunya pembuatan kanal. Menurut Ashari kanal itu dibangun atas swadaya masyarakat. Tauler memang tidak melihat Ashari melakukan aktifitas pembukaan lahan, “Saya dapat info dari warga,” kata Tauler.
Menurut Tauler, 2010 laju deforestasi di wilayah PT Diamond Raya Timber sangat mengkahawatirkan. “Sejak pihak perusahaan dapat laporan ada perambahan, kita langsung proses dan lapor ke polhut,” kata Tauler.
Diantara semua keterangan Tauler, terdakwa menyangkal tidak pernah merambah hutan, dan lahan yang luas 1 KM kiri dan kanan sepanjang 10KM adalah lahan terdakwa serta perambahan itu dilakukan oleh masyarakat sekitar. “PT. Diamond tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, beritahu bahwa lahan masyarakat itu masuk kawasan perusahaan,” kata Ashari.
PH juga menunjukkan bukti bahwa Tauler punya lahan seluas 400 m x 600 m di Batu Teritip, Dumai. “Dan masuk dalam konsesi PT Diamond Raya Timber,” kata Iki Dulagin sambil menunjukkan bukti pembelian lahan. Tauler membantah.
Hakim menutup sidang pada pukul 16.46. Akan dilanjutkan pada Rabu, 25 November dengan agenda pemeriksaan saksi. #defrirct