Pantau Walhi Riau vs Walikota Pekanbaru

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Melawan Hukum oleh Wali Kota, DPRD dan Kepala DLHK Pekanbaru Kembali Digelar

PN Pekanbaru, Rabu 2 Maret 2022—Setelah gagal mediasi, sidang gugatan warga negara yang dilayangkan Tim Advokasi Sapu Bersih Kota Pekanbaru, terhadap Wali Kota, DPRD serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, kembali digelar.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, salah satu tim kuasa hukum, baca gugatan perbuatan melawan hukum. Menurut tim, Wali Kota dan DPRD Pekanbaru lalai melaksanakan kewajiban pengurangan sampah.

Wali Kota dan Kepala DLHK Pekanbaru belum menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan/atas TPS 3R dalam jumlah yang mencukupi.

Wali Kota dan Kepala DLHK Pekanbaru lalai mengawasi kinerja pihak swasta dalam pengangkutan sampah.

Wali Kota dan Kepala DLHK Pekanbaru tidak melakukan pengangkutan sampah secara terpilah.

Wali Kota dan Kepala DLHK Pekanbaru tidak melakukan pengangkutan sampah secara terjadwal.

Wali Kota dan Kepala DLHK Pekanbaru masih melanggengkan sistem pembuangan terbuka pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru tidak menerbitkan kebijakan pengurangan dan/ atau pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

DPRD Pekanbaru tidak mengalokasikan anggaran fasilitas pengelolaan sampah.

Tim meminta pada majelis, mengabulkan gugatan seluruhnya; menyatakan para tergugat melawan hukum; menghukum Wali Kota Pekanbaru menerbitkan Perda pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Kemudian, menghukum Wali Kota dan DPRD Pekanbaru, mengeluarkan kebijakan terkait penanganan sampah; menghukum Kepala DLHK Pekanbaru agar mengawasi pengelolaan sampah secara maksimal.

Selanjutnya, menghukum Wali Kota dan DPRD Pekanbaru, mengalokasikan APBD untuk pengelolaan sampah.

Menghukum Wali Kota dan DPRD Pekanbaru, meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru, melalui media cetak nasional, media elektronik televisi dan media elektronik radio. Juga, melalui baliho 6 x 3 meter dipasang tiap jalan protokol kabupaten dan kota di Riau.

Terdapat beberapa poin kurang tepat dalam materi gugatan ini. Oleh karena itu, majelis beri kesempatan pada penggugat untuk merevisi kembali materi gugatannya. Sidang dilanjutkan, Rabu 9 Maret 2022.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube