Sidang ke 3- Mediasi
PN Bangkinang, Kamis 23 September 2021—Hakim Mediator, Renny Hidayati, memandu jalannya mediasi antara Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau atau Jikalahari (penggugat) dengan PT Padasa Enam Utama (tergugat).
Koordinator Jikalahari, Made Ali, bersama wakilnya Okto Setyo Yugo didampingi kuasa hukum, Ali Husin Nasution dan Darmi Saleh Harahap. Adapun Padasa, diwakili langsung oleh kuasa hukumnya, Wismar Harianto.
Ali Husin, ceritakan jalannya medias. Made Ali meminta Padasa mengakui bahwa mereka membangun kebun dalam kawasan hutan. Tapi, Wismar menolak. Alasannya, 5.000 hektar kebun yang telah ditanami sawit berasal dari tanah ulayat. Mereka sudah punya Hak Guna Usaha (HGU), sertifikat dan izin lainnya.
Okto, juga menambahkan, agar Padasa menghutankan kembali areal yang telah mereka jadikan kebun sawit. Wismar tetap membantah kebunnya berada dalam kawasan hutan, karena mereka peroleh lahan dari hibah masyarakat adat.
Karena tak ada titik temu, hakim mediator nyatakan mediasi hari itu gagal. Masing-masing pihak pun menandatangani hasil mediasi. Kemudian diserahkan ke majelis. Sidang akan dibuka kembali, Kamis 7 Oktober 2021.
Jikalahari gugat Padasa karena telah melawan hukum berupa, merusak dan merambah hutan. Dengan cara menanam kelapa sawit, mendirikan bangunan, menduduki dan menguasai kawasan hutan di luar izin. Sekitar 1.768 ha berada dalam kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK) dan lebih kurang 611 ha berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Suligi.#Suryadi