Pantau Pembuangan Limbah PT Chevron

Tergugat Serahkan Eksepsi

Sidang ke 3- Eksepsi Tergugat

PN Pekanbaru, 23 September 2021—Hakim Dahlan, Zefri Mayeldo dan Tommy Manik buka sidang gugatan Pembuangan Limbah nomor perkara 150/Pdt.G/LH/2021/PN Pbr sekira pukul 1 siang. Pihak yang hadir baru PT Chevron Pasific Indonesia dan SKK Migas. Panitera menyebut pihak penggugat dan tergugat yang lain sudah melapor kehadirannya. Setelah menunggu lima menit tak kunjung hadir, Dahlan akhirnya menunda hingga istirahat siang.

Pukul 14.35 sidang dilanjut. Penggugat Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dan tergugat lain yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan dan Dinas LHK Riau mengambil posisinya.

Sidang agendanya menyerahkan eksepsi dari tiap tergugat, menyoal tentang legal standing LPPHI untuk melakukan gugatan. Eksepsi hanya diserahkan dan dianggap dibacakan. Selanjutnya hakim akan membacakan penetapan tentang kedudukan LPPHI untuk melakukan gugatan. Penetapan akan dibaca pada 7 Oktober 2021.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube