Jikalahari vs PT Padasa Enam Utama Pantau

MoU Dulu Cari Lahan Kemudian

PN Bangkinang, Kamis 20 Januari 2022—Kuasa Hukum PT Padasa Enam Utama Wismar Harianto, menghadirkan tiga saksi, dalam perkara gugatan melawan hukum yang dilayangkan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Dua dari koperasi dan satu orang mantan karyawan Padasa.

Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Tiga Koto Edison Hamid, mengatakan pada 2001, dia menandatangani kerjasama pembangunan kebun sawit pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) bersama Padasa.

Saat itu, lahannya belum ada. Hingga Gubernur Saleh Djasit memanggilnya, beserta beberapa tokoh masyarakat dan adat, mempertanyaan kesiapan lahan. Mereka pun merundingkan ihwal tersebut di desa.

Akhirnya, tercapai kesepakatan ninik mamak Desa Siberuang, Tabing, Bandar Picak dan Gunung Malelo, menyerahkan 4.550 ha ke Padasa. Lebih separuhnya atau 2.550 ha, menjadi kebun plasma Tiga Koto. Lahan terlebih dahulu diukur Dinas Perkebunan Riau.

Lahan itu bekas peladangan masyarakat, berupa padi dan tanaman palawija lainnya. Peralihan jadi kebun sawit berlangsung hingga 2003. Model kerjasama awal: 40 persen buat Padasa, 30 persen bayar hutang dan 30 persen untuk petani.

Edison Hamid menjalankan koperasi selama 1997-2007. Setelah tak menjabat, kebun plasma koperasi belum sepenuhnya berhasil. Hutang-piutang koperasi baru berakhir setelah tujuh tahun kerjasama berlangsung. Petani anggota koperasi kemudian dapat sertifikat hak milik. Masing-masing 2 ha.

Tiga Koto merupakan koperasi induk yang menaungi anggota tiga desa. Antara lain, Gunung Malelo; Tabing dan Siberuang. Tiap desa ditunjuk ketua unit usaha otonom. Edison, mengatakan selama mengurus koperasi tidak pernah dapat teguran atau peringatan ihwal kebun dalam kawasan hutan. Baik dari instansi pemerintah maupun DPRD.

“Hutan Lindung Bukit Suligi itu jauh dan berbatasan sebelah timur dari kebun plasma Tiga Koto. Itu, disebutkan dalam surat penyerahan lahan oleh ninik mamak ke Padasa,” kata Edison.

Ketua Unit Usaha Otonom Siberuang—bagian dari Koperasi Tiga Koto—Suherman, juga mengatakan kebun plasma mereka bukan kawasan hutan. Suherman, pewaris pucuk adat Siberuang. Bertanggungjawab terhadap 500 kepala keluarga petani sekaligus anggota koperasi, selama 2000-2005.

Suherman, tidak ikut menandatangani penyerahan tanah ulayat oleh ninik mamak ke Padasa, tapi hadir dalam musyawarah, saat itu. Dia, turut menyampaikan hasil kesepakatan tersebut ke masyarakat, bahkan menyeleksi yang berhak tergabung dalam koperasi.

“Selama rapat koperasi, tidak pernah bahas kawasan hutan. Tak ada yang keberatan dengan lahan itu. Tak ada pemberitahun dari instansi pemerintah maupun papan pengumuman tentang kawasan hutan di lokasi kebun,” terang Suherman. Saat ini, pembagian hasil pengelolaan kebun jadi 50:50.

Begitu juga dengan Surianto, mantan Manager Kemitraan Padasa. Katanya, saat ditugaskan di kebun plasma Tiga Koto sepanjang 2009-2020, tak ada hutan lagi di sekitarnya. Dia, juga tak pernah dipanggil pejabat pemerintah, termasuk dapat pemberitahuan mengenai kawasan hutan. Perusahaanya pun tak pernah bahas soal itu, termasuk mengenai temuan Pansus DPRD Riau.

Pada 2015, DPRD Riau bentuk Pansus monitoring dan evaluasi perizinan, salah satunya perusahaan sawit. Pansus yang diketuai Suhardiman Amby, kini Bupati Kuantan Singingi, menemukan 1,4 juta ha dari ratusan perusahaan kebun sawit tak berizin di Riau.

Salah satunya, Padasa. Sekitar 1.768 ha tanaman sawitnya berada dalam hutan produksi yang dapat dikonversi dan 611 ha di hutan lindung Bukit Suligi.

Surianto pertama kali ditugaskan sebagai asisten tanam Padasa di kebun Kaliandra, Rokan Hulu, sejak 1990, sebelum dipindahkan dan diangkat jadi manager kemitraan. “Hutan lindung Bukit Suligi di Rokan Hulu, bukan Kampar. Berbatasan dengan kebun sawit masyarakat, sebelum kebun plasma Tiga Koto.”

Sidang dilanjutkan, Kamis 27 Januari 2022. Majelis beri kesempatan sekali lagi pada masing-masing pihak untuk pembuktian.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube