Korupsi Sudarso Pantau

Sudarso Bagi-bagi Uang untuk Perpanjangan HGU Adimulia Agrolestari

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 19 Januari 2022—Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam perkara terdakwa GM PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Dua dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tiga dari Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing).

Saksi pertama, Ibrahim Dasuki, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kuansing. Dia mengetahui, Adimulia Agrolestari mengajukan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Karena luas areal yang diajukan lebih 250 ha, Kantor Pertanahan Kuansing meneruskan permohonan tersebut ke Kanwil BPN Riau.

Pada 3 September 2021, Ibrahim, mewakili Plt Kantor Pertanahan Kuansing menghadiri rapat ekspos yang digelar Kanwil BPN Riau di Hotel Prime Park, Pekanbaru. Rapat dipimpin Kepala Kanwil Muhammad Syahrir. Salah satu pembahasannya, ihwal pembangunan kebun plasma yang belum dipenuhi Adimulia Agrolestari minimal 20 persen dari luas konsesi di Kuansing.

Karena Adimulia Agrolestari telah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat di Kabupaten Kampar, perusahaan diarahkan cukup meminta rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma, itu ke Bupati Kuansing Andi Putra.

Ibrahim, lupa siapa yang menyampaikan inisiatif tersebut. Menurutnya, kalau sudah membangun kebun plasma tidak perlu menyediakannya lagi pada saat perpanjangan HGU. Meski lokasi HGU yang dimohon itu belum ada kebun plasma sama sekali.

Usai mengikuti rapat, Ibrahim terima uang transportasi Rp 3 juta dari Sudarso. Dia, kembalikan duit tersebut ke rekening KPK setelah komisi antirasuah membongkar kasus suap perpanjangan HGU itu.

Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Riau Sutrilwan, mengatakan HGU Adimulia Agrolestari semula hanya terletak di Kampar. Pada saat Sudarso menanyakan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan Kampar, Sutrilwan menemukan areal HGU perusahaan itu sudah terbagi dua wilayah.

Sutrilwan, saat itu Kepala Kantor Pertanahan Kampar. Dia, mengarahkan Sudarso mengurus pemecahan surat HGU ke Kanwil BPN Riau. Setelah pemecahan izin itu berhasil, Sudarso pernah datang kembali ke Kantor Pertanahan Kampar dan memberikan Rp 75 juta ke Sutrilwan.

“Saat itu kami sedang merenovasi kantor. Sudarso bermaksud membantu biaya perbaikan plafon yang sudah mau lepas. Anggaran waktu itu juga tak cukup,” kata Sutrilwan. Dia, juga mengembalikan uang itu ke rekening KPK setelah diperiksa penyidik.

Ketua Majelis Hakim Dahlan turut menegur Sutrilwan. Pasalnya tindakan itu akan mempengaruhi kebijakan Kantor Pertanahan Kampar, karena Sudarso memiliki kepentingan di sana. Diakhir, Sutrilwan menyatakan tidak mengerti dan paham soal aturan pembangunan kebun plasma yang tertuang dalam Permen ATR 7/2017. Padahal dia kepala kantor pertanahan.

Selain Ibrahim Dasuki, Plt Sekda Kuansing Agus Mandar, juga ikut rapat ekspos bahas syarat perpanjangan HGU Adimulai Agrolestari. Dia menggantikan asisten 1 yang berhalangan untuk mewakili Bupati Andi Putra. Di sana, dia mengenal Sudarso.

Agus mencatat tiga hal penting yang harus dipenuhi Adimulia Agrolestari untuk dapat perpanjangan HGU: pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen, mengutamakan tenaga kerja lokal dan menjalankan tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR.

Agus tak ingat usulan mengenai rekomendasi Bupati Kuansing untuk persetujuan kebun plasma di Kampar. Meski ditunjukkan kesimpulan rapat dalam berita acara yang menyebut ihwal tersebut, dia tetap dengan keterangannya.

Agus, sebenarnya Asisten Administrasi dan Umum Setda Kuansing. Dia, mengaku terima amplop dari Sudarso usai rapat. Ketika itu, dia sedang menuju tempat makan dan Sudarso memasukkan amplop di sakunya. Dia tak bertanya pada Sudarso tujuan pemberian duit tersebut. “Kabag perekonomian juga terima amplop. Saya sudah kembalikan ke rekening KPK.”

Selain Agus dan Kabag perekonomian, undangan dari Kuansing yang hadir:  Camat Logas Tanah Darat, Camat Singingi Hilir dan lima kepala desa. Kepala desa yang meminta Adimulia Agrolestari fasilitasi pembangunan kebun plasma: Desa Simpang Raya, Bumi Mulya dan Sukamaju.

Surat permohonan penerbitan rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma di Kampar oleh Adimulia Agrolestari sampai ke tangan Staf Umum Andri Meiriki, 14 Oktober 2021. Saat itu, Bupati Andi Putra menyerahkannya di rumah dinas, sekaligus surat pemberitahuan Dinas Perkebunan Riau, bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma 20 persen. Andi, memintanya untuk mempelajari surat tersebut.

Pada 18 Oktober, pagi, Andi menanyakan kembali surat itu. Namun Andri belum bisa beri jawaban karena selama empat hari sibuk dengan beberapa pekerjaan. Andi pun memerintahnya bicara dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Mardiansyah.

Menurut Mardiansyah, perpanjangan HGU merupakan kewenangan BPN. Soal penerbitan rekomendasi yang diminta Adimulia Agrolestari, dia sempat bertanya pada Plt Kantor Pertanahan Kuansing Dwi Handaka. Dwi mengatakan padanya, agar Bupati Andi Putra menerbitkan surat rekomendasi persetujuan tersebut.

Hari itu juga, Mardiansyah menghubungi kembali Andri Meiriki menanyakan keberadaan Bupati Andi Putra. Karena yang bersangkutan tak ada di tempat, dia memerintahkan Andri menyampaikan informasi yang diperolehnya tadi. Dia, juga memerintahkan Andri menghubungi pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sekaligus membagikan kontaknya.

Setelah itu, Andri mendapat kabar Bupati Andi Putra diperiksa KPK di Mapolda Riau. Dia, belum sempat membahas kembali surat rekomendasi yang diminta Adimulai Agrolestari. Sebab pagi itu, KPK telah menangkap Sudarso.

Sidang ini dilanjutkan, Kamis 3 Februari 2022.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube