PN Pelalawan, Rabu 7 Maret 2018—Penasihat hukum terdakwa KUD Pematang Sawit yang diwakili Hairul Pagab, belum dapat menyampaikan pembelaan atas tuntutan penuntut umum beberapa minggu lalu.
Katanya, berkas pembelaan itu sebenarnya sudah selesai. “Tapi belum sempurna yang mulia,” kata Libertus Jehani, penasihat hukum terdakwa. Mendengar itu, Meni Warlia, Ketua Majelis Hakim minta supaya penasihat hukum segera merampungkan berkas pembelaannya.
Meni, mengingatkan, perkara ini sudah hampir 5 bulan berlangsung. Aturan mahkamah agung, penyelesaian perkara pidana maupun perdata telah ditentutakan lama waktunya. Perkara pidana misalnya, dibatasi 5 bulan untuk diselesaikan.
Oleh karena itu, Meni Warlia putuskan buat kalender tersendiri.
Ia minta penasihat hukum menyampaikan pembelaan pada Senin 12 Maret. Esoknya, dilanjutkan tanggapan penuntut umum dalam bentuk tertulis. Jika tidak, tanggapan langsung disampaikan secara lisan setelah pembelaan disampaikan. Penasihat hukum juga diberi kesempatan yang sama.
“Kalau semua sudah selesai, Rabu, kita usahakan pembacaan putusan,” kata Meni Warlia.
Sidang ditutup sebelum tengah hari.#