Jikalahari vs PT Padasa Enam Utama Pantau

Penyerahan Kesimpulan Gugatan

PN Bangkinang, 10 Maret 2022—Sidang Gugatan terhadap aktivis lingkungan hidup yang meperjuangkan lingkungan hidup antara Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melawan PT Padasa Enam Utama masuki proses penyerahan kesimpulan. Kuasa Penggugat dan Tergugat menyerahkan  berkas itu kepada Majelis Hakim.

Penggugat dalam kesimpulannya sebut, bahwa PT Padasa telah membuka dan mengelola objek perkara seluas 2,379 ha dan mengalihkan tanggung jawab kepada Koperasi Tiga Koto. Lahan seluas itu merupakan kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi dan Hutan Produksi yang dapat di Konversi, dan belum pernah diajukan perubahan fungsi. Namun kini kawasan itu telah berubah menjadi tegakan kebun kelapa sawit.

Perbuatan yang dilakukan PT Padasa yang menggunakan kawasan hutan melanggar UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Bukti yang diserahkan Penggugat; Hasil Pansus DPRD Riau, Surat BPKH lalu disesuaikan dengan Pemeriksaan Setempat,  perbuatan yang dilakukan PT Padasa melanggar UU 32/2009 tentang Pelidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 41/1999 tentang Kehutanan.

Objek lokasi yang sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh  BPN padahal lahan masih kawasan hutan bertentangan dengan PP 40/1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah.

Surat penyerahan Ninik Mamak kepada Koperasi Tiga Koto mengelola tanah ulayat untuk dijadikan kebun sawit, bertentangan dengan hukum. Penggunaan kawasan hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup merupakan tindakan melawan hukum sehingga harus dihutankan kembali.

Barang bukti dan surat yang diajukan Tergugat harus dikesampingkan sebab tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.

Dalam eksepsi penggugat meminta Majelis Hakim untuk menerima dan kabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat telah melawan hukum. Objek gugatan yang dikuasai Tergugat seluas 2.379 ha adalah Hutan Negara. Tergugat harus; mengosongkan lahan dengan menebang semua pohon sawit didalamnya, lalu  dijadikan kefungsi awal yakni Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi. Lalu merawat tanaman kehutanan dan seluruh biaya ditimbulkan selama 6 tahun berturut-turut. Serta membayar uang paksa dan ongkos perkara.

Wismar Haryanto Kuasa Tergugat tidak mau menyebut dan memberi isi kesimpulan kepada tim.

Untuk menyerahkan barang bukti asli yang dibawa Kuasa  Penggugat memerlukan waktu lama. Hakim dan Kuasa Tergugat mengatakan bukti yang diserahkan berbeda, barang bukti awal ada kop surat Pansus DPRD namun bukti asli yang  akan diserahkan ada tanda tangan. Menurut Hakim Ersin dan Kuasa Tergugat Wismar Haryanto itu berbeda dan menolak jadi bukti, meskipun isinya sama.

Sebab tidak diterima, Kuasa Penggugat Ali Husin katakan Penggugat protes dan tidak beri kesimpulan. Untuk kesekian kali Majelis hakim diskusi lagi.  Hakim sepakat barang bukti dapat diterima, sebagai lampiran dari kesimpulan. Dan kesimpulan dari Penggugat dan Tergugat diberi kepada majelis hakim.      

Sidang dilanjut 29 Maret 2022 dengan agenda pengucapan putusan secara e-Court.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube