Jikalahari vs PT Padasa Enam Utama Pantau

Perkara Gugatan Melawan Hukum Padasa akan Pemeriksaan Setempat

PN Bangkinang, Kamis 27 Januari 2022—Majelis Hakim Ersin, Petra Jeanny Siahaan serta Omori Rotama Sitorus, menetapkan jadwal pemeriksaan setempat, Jumat 11 Februari. Para pihak: Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (penggugat) dan PT Padasa Enam Utama (tergugat), diminta hadir paling lambat pukul 9.00, di Kantor Desa Sibiruang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kampar, Riau.

Sidang ini sudah berlangsung sekitar lima bulan. Jikalahari gugat Padasa atas perbuatan melawan hukum karena menanam sawit dalam kawasan hutan. Sekitar 1.768 ha berada dalam kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK), serta 611 ha berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Suligi.

Temuan itu berdasarkan, Laporan Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau. Jikalahari juga melakukan monitoring dan pemantauan lapangan dengan mengambil titik koordinat. Kemudian ditumpang susun dengan peta kawasan hutan Provinsi Riau SK Menteri LHK 903/2016, serta hasil telaah peta oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru.

Sementara, Padasa membantah tuduhan tersebut. Kebun sawit yang dikelola hingga saat ini berasal dari tanah ulayat Desa Sibiruang, Gunung Malelo, Tabing dan Bandur Picak. Dari situ, perusahaan bikin kemitraan melalui Koperasi Pincuran Tujuh beranggota 500 KK, serta Koperasi Unit Desa (KUD) Tiga Koto beranggota 1.275 KK.

Luas lahan yang diserahkan ninik mamak kurang lebih 4.500 hektare. Masing-masing 1.000 ha untuk Koperasi Pincuran Tujuh dan 2.550 ha buat KUD Tiga Koto. Sisanya, 950 ha dicadangkan untuk jalan, parit dan lainnya. Kini, kebun tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Selama persidangan, Jikalahari menghadirkan Suhardiman Amby, mantan anggota DPRD Riau yang jadi Ketua Pansus Montoring dan Evaluasi Perizinan. Selama sembilan bulan bekerja sepanjang 2015, Pansus menemukan 1,4 juta ha kebun sawit di Riau tak berizin. Itu, jadi biang ratusan triliun pajak sawit tak masuk ke kas negara dan daerah. Salah satunya dari Padasa.

“Seingat saya, BPN bilang sawit di luar HGU adalah illegal, Dinas Kehutanan mengakui adanya sawit dalam hutan. Tapi Padasa tak mengaku mengelolanya,” kata Suhardiman, saat beri keterangan penghujung Desember tahun lalu.

Menurut Suhardiman, alasan utama dibentuknya Pansus, itu karena bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap yang timbul saban tahun di Provinsi Riau. Salah satu sumbernya dari perkebunan sawit.

“Perubahan fungsi hutan jadi kebun sawit telah merusak keragaman hayati. Mengancam satwa dan tumbuhan alami. Bahkan merusak area tangkapan air. Seharusnya hutan lindung dijaga dan dipertahankan sebagai paru-paru dunia,” tegas Suhardiman, kini Plt Bupati Kuantan Singingi.

Adapun Padasa, menghadirkan tiga saksi: Ketua KUD Tiga Koto Edison Hamid, Ketua Unit Usaha Otonom Sibiruang—bagian Tiga Koto—Suherman dan mantan Manager Kemitraan Padasa Surianto. Ketiganya kompak menguatkan dalil jawaban Padasa, kebun tersebut tanah ulayat hibah dari ninik mamak empat desa yang diketahui pemerintah desa hingga Gubernur Riau pada 2001. Mereka, tak pernah tahu areal tersebut merupakan kawasan hutan.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube