Kasus IUP PT Peputra Supra Jaya Pantau

PT Peputra Supra Jaya Dituntut Denda Rp 10 Miliar

Video pembacaan tuntutan

PN Pelalawan, Senin 11 Desember 2017—setelah dua kali ditunda  selama 14 hari, akhirnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia merampungkan berkas tuntutan atas terdakwa PT Peputra Supra Jaya. Melalui Himawan Saputra penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 10 miliar, karena melakukan budidaya tanaman dan pengolahan hasil tanaman tanpa izin usaha perkebunan.

Terdakwa PT Peputra Supra Jaya terbukti melanggar pasal 105 juncto pasal 47 ayat (1) juncto pasal 113 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Pasal yang didakwakan pada terdakwa merujuk pada 3 unsur, yakni, unsur setiap orang yang menunjuk pada badan usaha dalam hal ini PT Peputra Supra Jaya, yang diwakili oleh Sudiono berdasarkan akta notaris Nomor: 12 tanggal 9 Juli 2012 yang dibuat Notaris Rina Hamzah, S.H., M. M, M.Kn. di Pekanbaru.

Kedua, unsur telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan luasan skala tertentu. Kebun PT Peputra Supra Jaya berada di Desa Langkan dan pabrik pengolahan kelapa sawitnya berada di Desa Penarikan. Keduanya di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Luas kebun PT Peputra Supra Jaya lebih kurang 9.400 hektar. Perusahaan bekerjasama dengan masyarakat melalui KUD Sawit Raya sejak 1996. Pada 2009, koperasi ini pecah menjadi 8 koperasi. Koperasi Rukun Makmur, Koperasi Belimbing Jaya, Koperasi Makmur Mandiri, Koperasi Gondai Bersatu, Koperasi Mandiri, Koperasi Sri Gumala Sakti, Koperasi Gondai Poros  Indah dan Koperasi Penarikan Maju Bersama. Kerjasama perusahaan dengan koperasi dengan pola kredit koperasi primer anggota.

Kebun yang dikelola oleh PT Peputra Supra Jaya terdiri dari kebun inti seluas 3.500,93 hektar dan kebun plasma yang bermitra dengan masyarakat seluas 5.663,07 hektar. “Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” tegas Himawan Saputra.

Unsur ketiga, yaitu, tidak memiliki izin usaha perkebunan. Berdasarkan pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu, wajib memiliki izin usaha perkebunan.

Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/ OT.140/09/2013, tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, dijelaskan secara rinci, bahwa usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih, wajib memiliki IUP-B.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh ahli Puthut Okky Mahendra, sebagian lahan yang ditanami kelapa sawit oleh PT Peputra Supra Jaya tak memiliki izin usaha perkebunan, seluas 2.134 hektar,” kata Himawan Saputra. Tak hanya itu, sebagian lahannya juga berada dalam izin usaha pemanfaatan hutan tanaman industri PT Nusa Wana Raya, yang berstatus sebagai kawasan hutan produksi.

Setelah mendengar tuntutan, ketua majelis hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara memberi waktu 1 minggu pada penasihat hukum untuk menyampaikan pleidoi atau pembelaannya. Sidang dialnjutkan Senin 18 Desember 2017.#Suryadi-rct

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube