PN Pelalawan, Kamis 15 Februari 2018—ketua majelis hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, bersama anggota Nur Rahmi dan Andry Eswin Sugandhi Oetara, membebaskan terdakwa PT Peputra Supra Jaya (PT PSJ) dari dakwaan penuntut umum.
Terdakwa PT PSJ didakwa, melanggar pasal 105 jo pasal 47 ayat (1) jo pasal 113 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Namun, majelis hakim mengatakan tidak ada kesalahan pada terdakwa karena dianggap telah memiliki izin usaha perkebunan (IUP).
Dalam pertimbangannya, meski terdakwa PT PSJ hanya punya IUP 1.500 ha dari 3.500 ha luas tanaman kelapa sawit, majelis hakim menilai, terdakwa masih punya waktu untuk menyesuaikan izin sampai 2019. Ia berpedoman pada pasal 114 ayat 2 UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Bunyinya, perusahaan perkebunan yang telah melakukan usaha perkebunan dan telah memiliki izin usaha perkebunan namun tidak sesuai dengan ketentuan UU ini, diberi waktu 5 tahun untuk menyesuaikannya sejak aturan ini berlaku.
Terdakwa PT PSJ dinilai telah memiliki berbagai izin yang mendukung usaha perkebunan dan pengolahan hasil perkebunan sejak 1996. Izin tersebut diperoleh dari pemerintah daerah tingkat kabupaten hingga provinsi.
Majelis hakim juga menyertakan pertimbangannya berdasarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa. Bahwa, masyarakat dan anggota koperasi merasa terbantu dan sejahtera dengan keberadaan PT PSJ. Ekonomi masyarakat meningkat dan fasilitas setempat tersedia dengan bantuan dana CSR PT PSJ.
Berkenaan dengan lahan terdakwa berada dalam areal IUPHK-HT PT Nusa Wana Raya, majelis hakim menyatakan harus diselesaikan secara perdata karena berhubungan dangan sengketa batas kepemilikan areal.
Putusan setebal 654 halaman ini selesai dibacakan sekitar pukul 2 siang. Hakim persilakan para pihak untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan hak masing-masing. JPU nyatakan kasasi, Senin 19 Februari 2018.#Suryadi