Sidang ke 11 – Tunda
PN Bangkinang, Rabu, 14 Juli 2021—Ketua Majelis Hakim Riska Widiana didampingi anggotanya Sofya Nisra dan Ferdi, mengundur pembacaan putusan perkara gugatan melawan hukum antara PT Perkebunan Nusantara V dengan 14 masyarakat adat Pantai Raja.
Beberapa hari sebelumnya, kuasa hukum PTPN V (penggugat) kirim surat ke pengadilan, memohon penundaan sidang karena kontak erat dengan salah seorang pasien Covid-19. Kuasa hukum tergugat juga mendapat kabar yang sama. Ini yang jadi pertimbangan majelis. Sidang akan dibuka kembali, Rabu, 21 Juli.
Untuk diketahui. Gugatan ini berawal dari peristiwa sekitar Agustus 2020. Masyarakat adat Pantai Raja berbondong-bondong mengangkut peralatan rumah ke lahan inti PTPN V Kebun Sei Pagar. Mereka bangun tenda darurat dan tinggal di sana selama hampir satu bulan. Masak, makan, ibadah hingga tidur mereka lakukan di kebun. Masyarakat juga sempat menahan mobil tangki minyak mentah keluar masuk kebun, bahkan melarang adanya pemanenan sawit di sekitar kebun inti yang diklaim.
Aksi masyarakat adalah imbas dari sikap direksi PTPN V yang tak kunjung mengembalikan lahan mereka yang dirampas 30 tahun lalu. Termasuk respon atas ingkarnya PTPN V terhadap beberapa perjanjian yang pernah disepakati. Penghujung aksi, PTPN V akhirnya bersedia dia ajak berunding dengan catatan, masyarakat sedia keluar dan mengemas barang-barangnya dari kebun.
Namun, yang tejadi sebaliknya. PTPN V justru menggugat 14 perwakilan masyarakat yang dianggap sebagai provokator. PTPN V merasa rugi sebanyak Rp 14.506.392.641 gara-gara aktivitas perkebunan mereka terhenti selama 23 hari aksi berlangsung. Tak hanya itu, PTPN V juga melaporkan 14 orang tersebut ke Ditreskrimsus Polda Riau atas pendudukan lahan tanpa izin. Mereka diduga melanggar UU Perkebunan.
Gugatan PTPN V melawan masyarakat adat Pantai Raja berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkinang. Setelah mentok pada proses mediasi, gugatan tersebut masuk pada sidang pembuktian dari masing-masing pihak. Majelis Hakim juga melaksanakan sidang lapangan meninjau lokasi sengketa.
Selama persidangan, PTPN V mengajukan tiga saksi, sedangkan kuasa hukum masyarakat adat Pantai Raja menghadirkan empat saksi. Sidang tatap muka berlangsung 11 kali. Selain itu, juga ada yang berlangsung secara elektronik.#Suryadi