Sidang ke 5—saksi
PN Bangkinang, Rabu, 5 Mei 2021— Ketua Majelis Hakim Riska Widiana didampingi hakim anggota Syofia Nisra dan Ferdi, membuka sidang perdata gugatan melawan hukum antara penggugat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V melawan tergugat 14 warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau. Penggugat hadirkan seorang saksi.
Zarkani Hamid
Dia mantan karyawan PTPN V. Mulai kerja pada 1982 hingga 2012. Sempat menduduki posisi krani, kemudian bagian keuangan beberapa tahun sebelum diangkat jadi Asisten Perkebunan Inti Rakyat (PIR) hingga selesai masa tugas.
Setahunya, PTPN V punya Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.856.841 ha. Berdasarkan arsip yang pernah dibacanya, sertifikat tersebut diperoleh setelah pada 1999 Panitia B memeriksa areal yang dimohonkan PTPN V. Katanya, dalam catatan itu dijelaskan, lokasi tersebut belum ada dikuasai pihak mana pun termasuk tanaman masyarakat.
“Di sana dulunya kawasan hutan dan hanya ada Hak Pengusaan Hutan (HPH) atasnama PT Umar Kasim,” jelas Zarkani. Dia tidak pernah melihat bentuk semula lokasi itu, atau seperti apa tutupan areal sebelum PTPN V menebang dan membuka lahan buat tanam sawit.
Dia juga baru dengar sengketa lahan antara masyarakat Pantai Raja dengan PTPN V sekitar 2010. Seingatnya, masyarakat desa lain yang ada di sekitar PTPN V juga ikut konflik. Solusinya, mereka dibuatkan kebun sawit dengan pola KKPA. Ada juga dikasih sagu hati berupa: uang tunai, beberapa ekor sapi sampai dibangunkan sekolah.
Sebaliknya, masyarakat Pantai Raja tidak mau negosiasi atau terima pengganti apapun selain ingin lahannya kembali. “Perusahaan juga tidak mau kasih ganti rugi karena dalam pelaksanaan program PIR tak ada kewajiban lakukan itu,” ujar Zarkani.
Zarkani pernah jadi penengah dengan fasilitasi sejumlah utusan masyarakat jumpai direksi PTPN V lewat Kabag Hukum perusahaan. Tidak ada tindak lanjut setelah pertemuan kala itu terlaksana.
Terakhir kali, setelah pensiun, Zarkani dapat kabar dari WhatsApp Grup bekas karyawan PTPN V, bahwa masyarakat menempati kebun Afdeling 1 Sei Pagar dengan dirikan tenda dan bermalam di sana. Aksi itu sekaligus menghambat aktivitas panen dan angkutan minyak mentah untuk beberapa hari.
Sidang ini akan dilanjutkan kembali, Rabu, 19 Mei 2021.#Suryadi