Gugatan PTPN 5 vs Masyarakat Pantai Raja Pantau

Sidang Tunda, Saksi Penggugat Tidak Hadir

Sidang ke 6-Tunda

PN Bangkinang, Rabu, 19 Mei 2021— Ketua Majelis Hakim Riska Widiana bersama hakim anggota Syofia Nisra dan Ferdi membuka sidang perbuatan melawan hukum antara penggugat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V melawan tergugat 14 warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau.

Sidang dibuka jelang pukul 12.00 di ruang sidang Cakra. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari penggugat.  Namun pemeriksaan batal dilakukan karena saksi berhalangan hadir. Kuasa hukum penggugat mengatakan untuk sementara saksi dari pihaknya sudah cukup, jika ada perubahan akan diinformasikan kembali.

Majelis juga menanyakan saksi dari pihak tergugat, adakah yang bisa langsung diperiksa. Kuasa hukum tergugat menyatakan mereka berencana akan menghadirkan saksi dan meminta waktu pemanggilan.

Untuk agenda berikutnya, majelis hakim merencanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada objek sengketa, 21 Mei 2021 pukul 9 pagi.

Usai sidang ditutup, puluhan masyarakat Pantai Raja yang didominasi oleh ibu-ibu memadati depan pintu ruang sidang. Mereka membawa spanduk bertuliskan desakan dan tuntutan kepada hakim.#Rifal

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube