Kasus IUP PT Peputra Supra Jaya Pantau

Saksi Tak Datang Sidang Ditunda

Video

PN Pelalawan, Senin 11 September 2017—Hakim I Gede Dewa Budhy Dharma Asmara , Nur Rahmi serta A. Eswin Sugandhi Oetara, membuka sidang perkara pidana penguasaan lahan secara illegal oleh terdakwa PT Peputra Supra Jaya. Sidang berlangsung di ruang cakra pukul 15.00.

Terdakwa diwakili Sudiono selaku direktur, didampingi penasihat hukum Jufri Mochtar Tayib, Suharmono dan Linda. Penuntut umum dalam perkara ini, Marthalius dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Seyogyanya, agenda sidang kali ini memeriksa keterangan 6 orang saksi. Kata Marthalius, mereka dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan serta Dinas Koperasi Kabupaten Pelalawan. “Surat pemanggilan yang dilayangkan pada penyidik tak ada jawaban.” Oleh sebab itu Marthalius memohon pada majelis hakim agar sidang ditunda.

Hakim mengabulkan permintaan penuntut umum. Penasihat hukum dan terdakwa pun tak keberatan.

Tapi sebelum sidang ditutup, penuntut umum kembali menghadirkan Ridwan Nainggolan, Ketua Koperasi Makmur Mandiri yang memberi keterangan pada 31 Agustus yang lalu. Hakim I Gede lalu mempersilakannya duduk di kursi yang biasa digunakan untuk para saksi memberi keterangan.

Nainggolan diminta menyerahkan beberapa dokumen yang tak sempat ia bawa pada saat memberi keterangan. Adapun dokumen tersebut:

  1. Salinan kerjasama Koperasi Makmur Mandiri dengan PT Peputra Supra Jaya.
  2. Dua sertifikat hak milik, surat keterangan pelimpahan hak dan surat keterangan tanah.
  3. Daftar anggota Koperasi Makmur Mandiri yang berjumlah 189 anggota.
  4. Susunan kepengurusan Koperasi Makmur Mandiri, diketahui oleh Dinas Koperasi.
  5. Surat bukti bagi hasil petani dengan PT Peputra Supra Jaya
  6. Peta kebun Koperasi Makmur Mandiri
  7. Surat keterangan pelunasan hutang ke bank
  8. Surat perjanjian pembayaran hutang jangka pendek. Tahap I 10 persen, tahap II 13 persen, tahap III 15 persen.
  9. Surat contoh pembayaran hutang atau lampiran bukti pembayaran hutang.
  10. Berita acara rapat tahunan anggota pada 2013 dan 2015.
  11. Daftar hadir anggota
  12. Surat tanda terdaftarnya Koperasi Makmur Mandiri.

Setelah semua berkas diperlihatkan dan diserahkan pada majelis hakim, Nainggolan dipersilakan meninggalkan ruang sidang. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pada Kamis 14 September 2017.#Suryadi-rct

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube