Kasus IUP PT Peputra Supra Jaya Pantau

Saksi: Kebun PT Peputra Supra Jaya Berada dalam Kawasan Hutan

Video

PN Pelalawan, Kamis 14 September 2017—Hakim I Gede Dewa Budhy Dharma Asmara bersama Nur Rahmi dan A. Eswin Sugandhi Oeatra , membuka sidang perkara pidana penguasaan lahan secara illegal atas nama terdakwa PT Peputra Supra Jaya.

Selama persidangan, terdakwa diwakili Sudiono selaku direktur didampingi penasihat hukum Juffri Mochtar Tayib, Suharmono, Linda dan Heru. Turut hadir penuntut umum Himawan Saputra dan Marthalius yang juga menghadirkan 6 orang saksi.

Mereka, Budi Surlani Kabid Planologi Hutan dan Kebun, Japri Kabid Pemanfaat Hasil hutan, Aldo Kasubag Pertanahan, Heri Hadiasyah Kasi Bina Usaha dan Rudianto Kabid Pembinaan dan Pemberdayaan Perkebunan. Semuanya dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan.

Sejak kewenangan Dinas Kehutanan beralih ke provinsi, Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Pelalawan berubah menjadi Dinas Perkebunan Pelalawan. Budi Surlani pun pindah tugas di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu termasuk teman-temannya yang lainnya. Terkecuali yang mengurusi perkebunan.

PT Peputra Supra Jaya merupakan satu-satunya perusahaan di Kecamatan Langgam, yang bermitra dengan masyarakat lewat koperasi dengan pola kerjasama yang disebut KKPA. Kemitraan ini sempat mengalami masalah dengan salah satu koperasi yakni Koperasi Sri Gumala Sakti dengan pihak PT Peputra Supra Jaya.

Masalah tersebut kata Aldo, sempat dimediasi sampai melibatkan Komnas HAM. Pemerintah daerah kemudian diminta membentuk tim untuk melakukan verifikasi ke lapangan. Tim ini melibatkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pelalawan, Badan Pertanahan Pelalawan dan beberapa instansi terkait “Setelah melakukan verifikasi itu kita mengetahui bahwa lahan PT Peputra Supra Jaya berada dalam kawasan hutan,” sebut Aldo.

Di samping itu, pada saat PT Peputra Supra Jaya menjalin kerjasama dengan anggota koperasi tidak pernah melibatkan dinas kehutanan dan perkebunan dalam menyusun poin-poin kerjasama. Berkaitan dengan persoalan ini, pihak dinas kehutanan dan perkebunan pernah menyarankan supaya kedua pihak merevisi poin kerjasama tersebut.

Menurut Heri Hadiasyah, perusahaan wajib memiliki izin usaha perkebunan dalam hal budidaya tanaman di atas 25 hektar, termasuk budidaya tanaman kelapa sawit. Meski perusahaan bermitra dengan koperasi, kewajiban memiliki izin usaha tetap dibebankan pada perusahaan. Anggota koperasi yang memiliki lahan di bawah 4 hektar hanya diberi surat tanda daftar budidaya atau STDB.

PT Peputra Supra Jaya mulai membuka lahan pada 1996. Kata Japri, PT Peputra Supra Jaya pernah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan pada tahun 2006. Permohonan tersebut kemudian ditinjau oleh dinas kehutanan dan perkebunan Pelalawan. Namun, izin yang diberikan hanya seluas 1500 hektar. Permohonan tersebut tak dapat dipenuhi secara keseluruhan karena areal yang diajukan sebagian berada dalam kawasan hutan dan telah diberi izin pada perusahaan lain dalam hal ini PT Nusa Wana Raya.

Namun, kenyataannya PT Peputra Supra Jaya melakukan kegiatan penanaman seluas 3.500 hektar, melebihi luas izin yang diberikan.

Selain itu, berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor 673 tahun 2014, areal tanam PT Peputra Supra Jaya sempat berstatus menjadi APL atau diputihkan. Namun pada SK Menteri Kehutanan nomor 878, statusnya kembali berubah menjadi kawasan hutan. Saat diputihkan, kata Budi Surlani, PT Peputra Supra Jaya sempat mengajukan lagi permohonan izin usaha perkebunan. “Namun kawasan tersebut keburu berubah status hanya dalam waktu sebulan lewat dua SK yang dikeluarkan tadi.”

Mengenai perusahaan yang tidak memiliki izin sesuai prosedural, kata Japri, pada 2011 Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menyurati gubernur seluruh Indonesia supaya mendata perusahaan yang tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur. Himbauan ini merembet ke daerah termasuk di Kabupaten Pelalawan. PT Peputra Supra Jaya adalah salah satu yang berhasil di data dan dilaporkan ke Gubernur Riau.

“Sebenarnya beberapa kali kami sudah menyurati perusahaan untuk mengurus izin-izinnya,” tambah Heri Hadiasyah. Bahkan, kata Heri, pada 2015 ia pernah menyurati PT Peputra Supra Jaya terkait penguasaan lahan yang tidak prosedural.

Selain menanam melebihi luas izin yang diberikan, PT Peputra Supra Jaya juga diketahui menamam kelapa sawit di atas areal kerja hutan tanaman industri PT Nusa Wana Raya. Perusahaan ini diberi izin oleh Menteri Kehutanan pada 1997 seluas 21 ribu hektar. Namun, penasihat hukum terdakwa mempersoalkan perusahaan yang baru melakukan tata batas pada 2006.

Padahal, berdasarkan SK yang dikeluarkan, pelaksanaan tata batas dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sejak SK diterbitkan. Selain itu, SK penetapan luasan areal PT Nusa Wana Raya tahun 2007 juga membengkak dri 21 ribu menjadi 26 ribu setelah dilakukan tata batas.

Kata Budi Surlani, tumpang tindih penguasaan lahan seperti ini juga disebabkan tata ruang Provinsi Riau yang belum tuntas diselesaikan.

Selain 5 saksi di atas, saksi terakhir yang diperiksa adala Azwandi Kasubdit Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi Kabupaten Pelalawan. Pemeriksaannya dimulai hampir pukul 9 malam. Ia tak banyak diminta keterangan. Hanya seputar koperasi yang bermitra dengan PT Peputra Supra Jaya.

Dari data yang ia bawa, ada 8 koperasi yang bermitra dengan perusahaan terkait. Diantaranya, Koperasi Sri Gumala Sakti, Koperasi Gondai Bersatu, Koperasi Gondai Poros Indah, Koperasi Makmur Mandiri, Koperasi Makmur, Koperasi Rukun Makmur, Koperasi Penarikan Maju Bersama dan Koperasi Belimbing Jaya. “Untuk membentuk koperasi itu, salah satu syaratnya minimal memiliki anggota 20 orang. Mereka memenuhi syarat itu,” sebut Azwandi.

Tugas Dinas Koperasi mengawasi koperasi yang telah diberi SK oleh Menteri Koperasi. Menjelang tutup buku pada tiap 31 Desember, Dinas Koperasi biasanya akan menyurati seluruh koperasi supaya menyerahkan laporan pertanggungjawaban dan berita acara rapat tahunan.

Di Kabupaten Pelalawan terdapat 270 koperasi, 80 diantaranya telah dibekukan. Koperasi dibekukan apabila dua tahun berturut-turut tidak melakukan rapat anggota tahunan dan tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

Mengenai 8 koperasi yang bermitra dengan PT Peputra Supra Jaya, satu koperasi yakni Gondai Bersatu, kata Azwandi, tidak pernah melaksanakan rapat anggota sejak 2015. Koperasi ini sudah diberi teguran meski belum diusulkan untuk dibekukan. Alasan yang diketahui Azwandi, anggota Koperasi Gondai Bersatu mengaku kesulitan untuk diajak bertemu untuk rapat. Mereka juga tidak memahami cara menyusun laporan pertanggungjawaban.

“Padahal kita sudah suruh untuk datang ke kantor supaya kita ajarkan bagaimana menyusun laporan tersebut,” kata Azwandi.

Semenjak bertugas di Dinas Koperasi, Azwandi juga pernah menerima pengaduan dari anggota koperasi yang bermitra dengan PT Peputra Supra Jaya mengenai hutang mereka yang tidak pernah lunas sampai sekarang. Saat dilakukan mediasi, Azwandi diberitahu oleh Humas perusahaan, hutang tersebut tidak lunas karena biaya pengelolaan kebun terus menerus ditanggung oleh perusahaan. Azwandi hanya sebatas menerima informasi tersebut dan tidak ada tindak lanjut penanganannya.

Azwandi selesai diperiksa lebih kurang setengah jam. Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis 18 September 2017, pukul 10.00. “Saya minta kita komitmen untuk memulai sidang sejak pagi.” Kata I Gede.#Suryadi-rct

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube