Gugatan PTPN 5 vs Masyarakat Pantai Raja Pantau

Hakim Tinjau Lahan Sengketa

Sidang ke 7—pemeriksaan setempat

PN Bangkinang, Jumat, 21 Mei 2021—Ketua Majelis Hakim Riska Widiana bersama anggotanya Syofia Nisra dan Ferdi, melaksanakan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara gugatan PTPN V terhadap 15 orang perwakilan masyarakat adat Pantai Raja.

Majelis minta, masing-masing pihak menunjukkan batas-batas lahan yang diklaim. Antara PTPN V dan perwakilan masyarakat yang digugat memiliki titik koordinat yang berbeda, namun masih dalam luasan 150 hektar yang disengketakan.

Letaknya dalam areal kebun inti yang dikelola PTPN V selama lebih dua dekade. Juga tak jauh dari perkantoran Afdeling 1 Sei Pagar dan pemukiman karyawan. Persis pada lokasi yang sempat diduduki masyarakat, Agustus tahun lalu. Aksi tersebut sempat menghentikan beberapa hari aktivitas pemanenan sawit dan angkutan mobil minyak mentah dari pabrik. Oleh PTPN V, itu dijadikan dasar menggugat perwakilan masyarakat sebanyak Rp 14 miliar.

Sidang lapangan ini juga dihadiri ratusan masyarakat adat Pantai Raja. Baik perempuan, laki-laki, remaja maupun anak-anak. Beberapa diantaranya juga sudah usia lanjut yang masih mengenang peristiwa perampasan kebun karet mereka oleh PTPN V, lebih kurang tiga puluh tahun lalu.

Sebelum majelis tiba di lokasi, masyarakat sudah berkumpul di sekitar lapangan bola dekat pemukiman PTPN V. Mereka gelar tikar maupun terpal plastik di bawah pohon sawit dengan membawa makanan serta beberapa kudapan.

Ketika rombongan kendaraan majelis hakim datang, masyarakat beranjak dari tempatnya untuk mendekat sambil membentang spanduk dan berbaris di pertigaan. Isinya, minta pada Presiden Jokowi untuk beri keadilan pada masyarakat adat Pantai Raja yang kehilangan lahan karena dirampas PTPN V.

Masyarakat bikin aksi kecil-kecilan dengan tertib, sehingga tidak mengganggu proses peninjauan titik lokasi yang diinginkan oleh majelis. Selama lebih kurang empat jam plus rehat untuk shalat Jumat, PTPN V menunjukkan sembilan titik sedangkan perwakilan masyarakat tujuh titik.

Beberapa saat setelah ketua majelis menutup sidang pemeriksaan setempat, seorang perempuan adat Pantai Raja yang sudah berusia lanjut menahan Riska Widiana sejenak. Dengan bahasa lokal, perempuan paruh baya itu minta majelis berpihak pada masyarakat yang menjalani kesengsaraan selama lebih kurang 30 tahun.

Perempuan tersebut juga menceritakan sedikit peristiwa yang dialaminya bersama suami dimasa lampau. Kebun karetnya ditumbang siang maupun malam oleh PTPN V dengan alat berat. Bahkan, perampasan itu terjadi ketika masyarakat tengah mengambil getah dari pohon-pohon karet yang jadi sumber kehidupan mereka. Tak ada satupun masyarakat yang berani melawan, kecuali pasrah melihat keadaan.

Sebelum meninggalkan masyarakat, ketua majelis minta masyarakat hadir sebagai saksi pada sidang berikutnya untuk menceritakan lebih lengkap peristiwa tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 2 Juni 2021.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube