Korupsi Sudarso Pantau

Sudarso Pemberi Duit Andi Putra Diancam Satu sampai Lima Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 13 Januari 2022—Majelis Hakim diketuai Dahlan bersama dua anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung dan Iwan Irawan, membuka sidang dakwaan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Evan Basri dan dua orang tim Penuntut Umum KPK.

Sudarso didakwa dua pasal alternatif UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 5 ayat (1) huruf a; memberi atau menjanjikan sesuatu, atau Pasal 13; memberi hadiah atau janji pada penyelenggara negara.

Ceritanya, Frank Wijaya, Komisaris Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik perusahaan, memerintahkan Sudarso mengurus perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang akan berakhir pada 2024.

Tapi, Kepala Kanwil BPN Riau Muhammad Syahrir mewajibkan Sudarso dapat rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma di Kabupaten Kampar oleh Bupati Kuantan Singingi Andi Putra. Padahal tak ada aturan tentang syarat ini.

HGU Adimulia Agrolestari semula berada di Kampar termasuk kebun plasmanya. Karena Permendagri 118/2019 terjadi perubahan wilayah, HGU 00008 menjadi masuk wilayah Kuansing. Kebun kemitraan sudah dibangun di Kampar. Perusahaan merasa sudah membangun 20 persen kebun kemitraan, sehingga merasa tidak perlu membangunnya lagi.

Andi Putra menyetujuinya dengan meminta uang Rp 1,5 miliar. Frank Wijaya menyanggupinya dengan pemberian bertahap. Pertama, Sudarso menyerahkan Rp 500 juta ke Andi Putra melalui sopir Deli Iswanto di rumahnya Jalan Kartama, Gg Nurmalis, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kedua, Sudarso dan beberapa orang Adimulia Agrolestari lainnya hendak menyerahkan Rp 250 juta lagi ke rumah Andi Putra di Jalan Sisingamangaraja, Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Tapi keburu ditangkap oleh petugas KPK di persimpangan Jalan Abdoer Rauf-Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah. Frank Wijaya buru-buru menyuruh anak buahnya yang membawa duit menyetor kembali ke rekening perusahaan.

Sudarso terancam hukuman 1-5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta-Rp 250 juta. Sidang ini dilanjutkan kembali, Rabu 19 Januari 2022 agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube