Korupsi Sudarso Pantau

Sudarso Batal Divonis

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 23 Maret 2022—Ketua Majelis Hakim Dahlan, menunda pembacaan putusan perkara terdakwa General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso. Alasannya, berkas putusan belum selesai, tapi majelis sudah bermusyawarah.

“Berkasnya harus dirapikan terlebih dahulu, karena satu hari setelah putusan sudah dipublikasi,” ucap Dahlan. Maksudnya, materi putusan ini akan diunggah di situs direktori putusan Mahkamah Agung.

Dahlan, jadwal ulang pada Senin 28 Maret 2022.

Sebelumnya, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudarso 3 tahun penjara dan pidana denda Rp 200.000.000 subsider 4 bulan kurungan. Dia, terbukti menyuap Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra untuk dapat rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma di Kampar.

Itu sarat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) AA yang akan berakhir pada 2024 mendatang. Rekomendasi tersebut atas usulan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir, ketika rapat ekspos Panitia B di Prime Park Hotel, Pekanbaru.

Dalam proses ini, Sudarso tidak hanya menyuap Andi. Uang juga mengalir ke sejumlah pejabat di Sekretariat Daerah Kuansing hingga sejumlah kepala desa yang bersinggungan dengan kebun AA. Temasuk Kepala Dinas Perkebunan Riau Zul Fadli dan Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Disbun Riau Sri Ambar Kusumawati.

Sudarso juga menyuap M Syahrir sebesar Rp 1,2 miliar sebelum permohonan diajukan ke Kanwil BPN Riau. Syahrir membantah pengakuan itu, tapi sejumlah anak buahnya justru lebih jujur dan mengembalikan uang yang mereka terima ke KPK.

Selain Sudarso, perkara ini baru menjerat Andi Putra. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)—Senarai dan Jikalahari—mendesak KPK juga menetapkan Frank Wijaya dan M Syahrir sebagai tersangka. Frank, Komisaris AA, menyetujui penyuapan yang dilakukan Sudarso. Tanpa perintahnya juga uang perusahaan tidak akan bisa keluar dan sampai ke tangan penerima.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube