PN BENGKALIS, 11 Juli 2019 – Sidang perkara perambahan di dalam kawasan hutan atas nama terdakwa Sukdikdo kembali digelar dengan agenda sidang ahkir pembacaan putusan oleh majelis hakim. Majeli Hakim diketuai oleh Annisa Sitawati didampingi oleh Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola dan Mohd Rizky Musnar.
Majelis Hakim menimbang dan memilih kedakwaan pertama pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, karena terdakwa Sudikdo terbukti sah dan menyakinkan bersalah dengan sengaja melanggar membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainya yang lazim atau patuh diduga akan digunakan untuk melakukan kegiataan perkebunan dan atau mengankut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa izin menteri, yang sebagaimana didakwaan penuntut umum.
Unsur pertama setiap orang. Yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan dan atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan atau berakibat hukum di wilayah hukum indonesia. Majelis Hakim Menimbang berdasarkan hal tersebut diatas orang perseorangan termasuk dalam lingkup unsur setiap orang yang dimaksud.
Unsur kedua dengan sengaja membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiataan perkebunan dan atau mengakut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Majelis hakim menimbang menurut Pasal 1 angka 2 UU Nomor 18 Tahun 2013, kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan nya sebagai hutan tetap. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan atau pertambangan tanpa izin menteri.
Majelis Hakim menimbang didalam fakta-fakta persidangan, 6 Desember 2018 tim Operasi Gabungan Pengamana Hutan (Jaga Bumi) yang terdiri dari PPHLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Riau, TNI dan Polri. Di lokasi tim berhasil mengamankan Sudikdo bersama pekerja serta menyita barang bukti Kelapa Sawit, Cangkul dan alat berat excavator di dalam kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Desa Bukit Kericil Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis.
Dan ahli Syafruddin Perwira Negara sudah turun kelokasi yang dikerjakan oleh terdakwa sudikdo dikawasan hutan suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan melakukan pengambilan titik kordinat dengan perangkat lunak ArcGIS. Dan berdasarkan hasil sesuai ploting ke dalam peta kawasan hutan Provinsi Riau, titik kordinat tersebut berada dikawasan hutan tetap berdasarkan lampiran keputusan
Majelis hakim menimbang soal surat-surat bukti atas kepemilikan tanah oleh terdakwa Sudikdo yang telah diajukan dan walaupun telah mengadirkan saksi a de charge saksi Anwar dan Ismunadar tapi barang bukti merupakan sifat administratif dan sudah masuk ke ranah perdata dan merupakan subtansi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka majelis hakim berkesimpulan bukti surat tetap terlampir dalam penahanan.
Majelis hakim menghukum terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja membawa alat-alat berat melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. Dan menjatuhkan pidana penjara 3 Tahun dan denda sebesar 2Milyar, dan menjatuhkan alat-alat berat sebagai bukti harus dikembalikan ke saksi Suhendro. Terakhir membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Dalam keputusan majelis hakim tersebut terdakwa akan menggatakan akan pikir-pikir dulu#yusufsenarai