Kasus IUP PT Peputra Supra Jaya Pantau

Sudiono: Kami Merasa Tak Bersalah

Video

PN Pelalawan, Kamis 16 November 2017—ketua majelis hakim I Gede Dewa Budhy Dharma Asmara bersama dua anggota, Nur Rahmi dan A. Eswin Sugandhi Oetara, memasuki ruang sidang cakra pukul 13.46. Mereka akan memeriksa Sudiono sebagai direktur yang mewakili terdakwa PT Peputra Supra Jaya, dalam perkara tindak pidana atas budidaya kelapa sawit melebihi luas izin yang dimiliki.

Para pihak yang hadir dalam sidang ini, Himawan Aprianto Saputra penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan. Empat penasihat hukum terdakwa, Juffri Mochtar Tayib, Suharmono, Linda dan Heru.

Sudiono mulai bekerja di PT Peputra Supra Jaya sejak 2006. Diangkat jadi direktur pada 2012 menggantikan Samson Siregar yang mengundurkan diri. Sebelumya, jabatan ini sudah dua kali berganti. Sebelum bergabung di PT Peputra Supra Jaya, Sudiono 10 tahun di PT Gandahera Hendana.

PT Peputra Supra Jaya berdiri pada 30 Oktober 1995. Bergerak dibidang budidaya kelapa sawit, bekerjasama dengan masyarakat dengan pola kredit koperasi primer anggota (KKPA). Kerjasama ini dimulai pada 1996, ketika masyarakat Desa Langkan, Gondai dan Segati menyerahkan lahannya pada PT Peputra Supra Jaya untuk ditanami kelapa sawit.

Untuk memudahkan kerjasama ini, dibentuklah Koperasi Unit Desa Sawit Raya. Didalamnya terdapat unit otonom yang mewakili desa masing-masing.  Perjanjian tertulis pun dibuat. Kata Sudiono, ada tiga kali perjanjian yang dibuat. Pada 18 Januari 1996, 27 November 1996 terakhir pada 2002.

PT Peputra Supra Jaya kemudian mencari bank untuk meminjamkan modal pada masyarakat. Hal ini dilakukan pada Bank Universal. PT Peputra Supra Jaya sebagai penjamin. Pasalnya, kata Sudiono, lahan yang diserahkan oleh masyarakat tidak memiliki sertifikat kecuali lahan bekas transmigrasi.

Setelah lahan diserahkan, perjanjian dibuat dan modal pun telah didapat, penanaman bibit kelapa sawit mulai dilakukan. Sejak 1998 hingga 2001, lahan seluas 9 ribu hektrar telah ditanami. Tanaman tersebut sempat terserang hama. Rehabilitasi kebun pun mulai dilakukan sejak 2008 sampai 2012.

Belakangan, pada 2010, pengurus sawit raya pecah kongsi sehingga membentuk koperasi sendiri. Mereka terbagi jadi delapan. Diantaranya, Koperasi Rukun Makmur, Koperasi Gondai Poros Indah, Koperasi Gondai Bersatu, Koperasi Makmur Mandiri, Koperasi Belimbing Jaya, Koperasi Mandiri, Koperasi Penarikan Maju Bersama dan Koperasi Sri Gumala Sakti.

Awal mulanya, PT Peputra Supra Jaya tak memiliki lahan sama sekali. Kepemilikan lahan oleh perusahaan setelah adanya penyerahan lahan oleh ninik mamak Kecamatan Langgam, yang dimaksudkan untuk dikelola oleh anak kemenakan melalui perusahaan. Dari sini, PT Peputra Supra Jaya kemudian dapat jatah pembagian lahan atas kontribusinya. Milik PT Peputra Supra Jaya disebut lahan inti, milik masyarakat disebut lahan plasma.

Karena memiliki lahan sendiri, PT Peputra Supra Jaya telah memiliki beberapa izin:

  1. Surat Bupati Kampar No. 050/TP/1197 tertanggal 25 Oktober 1995 tentang izin prinsip agro industri dengan komoditi kelapa sawit program KKPA.
  2. Surat Kanwil Transmigrasi Prop. Riau No. B. 1904/W4/1995 tertanggal 28 Desember 1995 tentang pemanfaatan lahan eks transmigrasi di Desa Langkan Kecamatan Langgam.
  3. Surat Dinas Perkebunan Prop. Riau No. IV/1383/IP.05/01.1997 tentang dukungan izin prinsip usaha perkebunan An. PT Peputra Supra Jaya.
  4. Surat Kanwil Kehutanan Prop. Riau No. 2655/KWL-6/1996 tertanggal 10 September 1996 dan No. 3510/KWL-6/1996 tertanggal 5 November 1996 tentang permohonan persetujuan pencadangan lahan untuk usaha perkebunan.
  5. Surat Gubernur Riau No. 525/EK/4065 tertanggal 30 November 1996 dan No 525/EK/4064 tertanggal 19 Desember 1996 tentang persetujuan pencadangan lahan untuk areal perkebunan An. PT Peputra Supra Jaya.
  6. Surat Direktorat Jenderal Perkebunan No. HK.350/E5.155/03.97 tertanggal 7 Maret 1997 tentang persetujuan prinsip usaha budidaya perkebunan kelapa sawit PT. Peputra Supra Jaya, Provinsi Riau seluas ± 3.895 hektar dengan pengembangan kelapa sawit rakyat ± 8.550 hektar.
  7. Surat Menteri Transmigrasi RI No. 476/Rocan-A/1997 tertanggal 7 Maret 1997 tentang pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan.
  8. Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No. 65/V/PMA/1996 tertanggal 31 Juli 1996 tentang persetujuan menteri negara penggerak dana investasi/ Ketua BKPM atas perubahan status perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) menjadi penanaman modal asing (PMA).

Luas lahan inti PT Peputra Supra Jaya berdasarakn izin usaha perkebunan budidaya, 1.500 hektar. Namun, luas tanamannya melebih izin yang dimiliki. Kata Sudiono, penyesuaian luas tanaman dengan izin yang dimiliki sedang dalam proses pengajuan ke dinas terkait.

Bukan hanya itu, lahan yang dikelola oleh PT Peputra Supra Jaya ternyata berada dalam kawasan hutan, berdasarkan SK 878 Menteri Kehutanan tahun 2014. “Kami baru mengetahuinya yang mulia. Padahal pada SK 673 statusnya bukan kawasan hutan,” kata Sudiono.

Sudiono mengaku sudah empat kali menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait status kawasan perusahaannya. Dia juga pernah datang langsung ke gedung Manggala Wanabakti. Terkahir kali, ia pernah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. Usaha itu belum membuahkan hasil.

Tak hanya memiliki izin budidaya tanaman kelapa sawit, PT Peputra Supra Jaya juga mengembangkan bisnisnya disektor industri dengan mengantongi izin usaha pegolahan kelapa sawit pada 2011. Setelah memiliki izin tersebut, mereka mulai membangun pabrik pada akhir 2012 dan memulai operasionalnya pada 2014.

Sebelum memiliki pabrik pengolahan sendiri, anggota koperasi menjual buah kelapa sawit pada perusahaan terdekat. Kata Sudiono, dijual pada PT Mitra Unggul Pusaka, melalui surat pengantar dari PT Peputra Supra Jaya langsung.

Diakhir pemeriksaan, Sudiono menyatakan, bahwa ia mewakili perusahaan merasa tak bersalah. Karena selama berdiri mereka taat pajak, berkontribusi meningkatkan ekonomi masyarakat dan selalu mendapatkan sertifikat dari Bupati Pelalawan atas budidaya dan pengolahan kelap sawit dengan baik.

Sidang berakhir pukul 17.41. Dilanjutkan kembali pada Senin 27 November 2017. Penuntut umum akan membacakan tuntutannya.#Suryadi-rct

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube