PN Pelalawan, Senin 27 November 2017—ketua majelis hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara bersama dua anggota Nur Rahmi dan A. Eswin Sugandhi Oetara, membuka sidang perkara pidana atas nama terdakwa PT Peputra Supra Jaya, pukul dua siang.
Terdakwa diwakili Sudiono sebagai direktur perusahaan, didampingi empat penasihat hukum, Juffri Mochtar Tayib, Suharmono, Linda dan Heru. Selain itu, hadir juga Marthalius penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Seharusnya, Marthalius membacakan tuntutan terhadap terdakwa PT Peputra Supra Jaya. Tapi, katanya, surat dari Kejaksaan Agung belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan. “Kami sebenarnya sudah mengirim pemberitahuan lewat kejaksaan tinggi. Kami sistemnya saling berkoordinasi yang mulia,” kata Marthalius, memberi alasan pada majelis hakim.
Karena belum ada kejelasan, Marthalius minta waktu satu minggu lagi. Majelis hakim tak keberatan. Penasihat hukum dan Sudiono juga begitu.
Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim berpesan pada penuntut umum dan penasihat hukum, supaya menjaga korban dan terdakwa yang didampinginya. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara minta supaya ia dan hakim anggota lainnya tidak diganggu. “Biarkan kami menyelesaikan tugas kami secara profesional. Tindakan tersebut menurut kami sudah diluar dari perilaku manusiawi. Percayakan pada kami untutk menyelesaikan kasus ini.”
Menurutnya, karena hal tersebut membuat mereka berhalangan hadir dipersidangan secara keseluruhan. “Sekali lagi saya minta, tenangkan orang-orang yang kalian dampingi,” tegasnya, sambil berkata, bahwa ia emosi dengan cara tersebut.
Tak ada yang menyambut teguran ketua majelis hakim tersebut. Sidang langsung ditutup. Dilanjutkan pada Senin 4 Desember 2017.#Suryadi-rct