Kasus Perambahan Prapid Duta Palma Grup

Permohonan Praperadilan Anak Usaha Duta Palma Grup Gugur

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 6 September 2022—Hakim Salomo Ginting menolak permohonan praperadilan para pemohon: PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.

Katanya, permohonan praperadilan telah gugur, karena perkara dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 2 September lalu.  Ketua pengadilan setempat juga telah menetapkan sidang pertama, Kamis 8 September mendatang.

Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Grup. Lima perseroan yang memohon praperadilan adalah anak perusahaannya.

Pada 11 Agustus 2022, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang akibat mengelola perkebunan sawit dalam kawasan hutan.

Sejak 2003 sampai sekarang, lima perusahaan itu tidak memiliki izin terkait. Sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sampai Rp 104,1 triliun. Awalnya jaksa menghitung Rp 78 triliun.

Sebelum jadi tersangka dan masih dalam status buronan, Kejaksaan Agung terlebih dahulu menggeledah dan menyita lima kebun maupun seluruh aset yang berada di dalamnya. Seluruhnya terletak di beberapa kecamatan dan desa di Kabupaten Indragiri Hulu.

Saat ini, kebun dititipkan ke PTPN V—perusahaan perkebunan sawit negara.

Menurut kuasa hukum para perusahaan dari Kantor Hukum Suhendro, penyidikan, penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (termohon) tidak sah.

Ada tiga alasan yang diajukan kuasa hukum.

Pertama, bertentangan dengan Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU 10/2020 tentang Cipta Kerja juncto PP 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara PNBP yang berasal dari denda administrasi bidang kehutanan.

Kedua, bertentangan dengan Pasal 33 dan 38 KUHAP.

Ketiga, bertentangan dengan Pasal 78 KUHP tentang gugurnya hak penuntutan karena lewat waktu.

Menanggapi dalil-dalil pemohon, termohon pun beri jawaban. Poin-poinnya antara lain:

Pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berwenang memeriksa permohonan praperadilan ini, karena Kejaksaan Agung berkedudukan di Jakarta Selatan.

Kedua, para perusahaan tidak memiliki dasar hukum mengajukan permohonan praperadilan, karena yang jadi tersangka dalam perkara ini adalah Surya Darmadi.

Ketiga, permohonan praperadilan telah gugur karena perkara pokoknya, yakni berkas perkara Surya Darmadi telah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat pada 2 September lalu.

Dalam pertimbangannya, Salomo Ginting menilai materi permohonan, jawaban sampai tanggapan-tanggapan para pihak sudah masuk pada ranah pemeriksaan pokok perkara. Namun inti dari praperadilan ini sebenarnya telah gugur atau tidak dapat dilanjutkan lagi pada pemeriksaan.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube