Kasus Perambahan Prapid Duta Palma Grup

Jawab Jinawab Usai, Hakim Langsung Susun Tanggapan

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 6 September 2022—Hakim Salomo Ginting kembali gelar sidang praperadilan antara pemohon—PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca AgroLestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur—dengan termohon—Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Salomo beri kesempatan pemohon menyampaikan tanggapan atas jawaban termohon, kemarin. Berikut petikannya:

Pertama, Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa perkara praperadilan.

Kewenangan Kejaksaan Agung mencakup seluruh wilayah hukum pengadilan negeri di Indonesia. Dikaitkan dengan penyitaan kebun kelapa sawit, bangunan, dokumen transaksi keuangan, hard disk eksternal dan surat-surat milik para pemohon berada di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Kedua, para pemohon memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

Para pemohon pemilik sah atas lahan atau kebun kelapa sawit maupun bangunan yang disita. Tidak ada nama Surya Darmadi dalam organ perseroan, baik sebagai pemegang saham, komisaris maupun direksi. Sehingga tidak ada kaitan Surya Darmadi dengan para pemohon.

Ketiga, mengenai gugurnya permohonan praperadilan.

SE Mahkamah Agung bukan hukum, melainkan pedoman bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili satu perkara. Sebab itu, hakim tidak terikat dengan SE MA No 5/2021.

Kesimpulannya, pemohon memohon pada hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan melanjutkan pemeriksaan perkara praperadilan ini.

Setelah berdiskusi lebih kurang 10 menit, termohon minta waktu satu jam untuk menyiapkan jawaban tertulis. Hakim Salomo menunda sidang hingga pukul 13.00, karena harus menggelar sidang perkara korupsi lain dari dalam jaringan.

“Supaya tidak tergesa-gesa, kita tunda sampai istirahat makan siang,” kata Salomo, meninggalkan mejanya keluar ruang sidang.

Salomo kembali membuka sidang pukul 13.30. Termohon sudah siap dengan duplik atau tanggapannya. Berikut nukilannya:

Pertama, wewenang mengadili permohonan praperadilan Pengadilan Negeri Pekanbaru

Locus delictie tidak hanya berada di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Tersangka Surya Darmadi korupsi di beberapa wilayah hukum. Hal itu berdasarkan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik di beberapa provinsi. Antara lain DKI Jakarta, Jambi, Kepulauan Riau dan lainnya.

Kedua, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

Termohon menolak dalil para pemohon yang menyatakan, tak ada hubungan Surya Darmadi dengan perusahaan-perusahaan yang disita. Menurut termohon, ini sudah masuk pokok materi pembuktian pokok perkara.

Ketiga, permohonan praperadilan gugur.

Termohon memperkuat dalilnya mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung 5/2021. SE ini mengikat dalam lingkungan peradilan dan jadi pedoman bagi seluruh pihak yang berperkara di pengadilan. SE ini juga penjabaran atau penegasan dari Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No 102/2015.

Intinya, termohon tetap dengan jawaban yang disampaikan sebelumnya.

Setelah mendengar jawab jinawab para pihak, Hakim Salomo Ginting langsung menyusun tanggapannya. Supaya tidak berlarut-larut, dia minta waktu dua jam. Sidang akan dibuka kembali pukul 4 sore.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube