PN Pelalawan, Senin 12 Februari 2018—majelis hakim Nur Rahmi dan Andri Eswin Sugandhi Oetara, masuk ruang sidang cakra, pukul 13.25. Nur Rahmi jadi pimpinan sidang karena ketua majelis hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara sedang sakit.
Majelis hakim mestinya membacakan putusan terhadap terdakwa PT Peputra Supra Jaya yang didakwa tidak memiliki izin usaha perkebunan, seperti yang diatur dalam UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Nur Rahmi dengan terbata-bata, meminta maaf pada para pihak yang hadir dalam persidangan. Ia juga menyampaikan, ketua majelis hakim minta didoakan supaya diberi kesembuhan. Seketika, semuanya kompak mengucapkan, amin.
Penundaan sidang karena majelis hakim sakit sebenarnya bukan yang pertama dalam perkara ini. Catatan tim Senarai selama memantau persidangan, sebelumnya sudah dua kali sidang ditunda karena alasan yang sama. Bahkan, beberapa kali sidang tetap dilanjukan dengan mengganti anggota majelis hakim.
Hampir semua majelis hakim pernah sakit selama memeriksa perkara ini. Nur Rahmi pernah sekali sakit. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara dua kali. Paling sering Andri Eswin Sugandhi Oetara.
Nur Rahmi minta, sidang dilanjutkan pada Kamis 15 Februari 2018. “Semuanya tepat waktu pukul 9, ya.”#Suryadi