Karhutla Pantau PT Triomas FDI

Penuntut Umum: Surat Dakwaan Sudah Tersusun Jelas dan Cermat

Video

Siak, 26 Februari 2018. Pukul 13.24, majelis hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura buka sidang. Terdakwa Supendi sudah hadir di ruang sidang utama bersama tim penasehat hukum, serta penuntut umum yang siap membacakan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa.

Penuntut umum hanya membacakan beberapa poin dari berkas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Supendi, diantaranya terkait susunan surat dakwawan tidak cermat dan jelas, pertanggung jawaban terdakwa, laporan Unit Kerja Presiden (UKP), kepemilikan sarana dan prasarana milik PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI).

Menurut penuntut umum, surat dakwaan sudah tersusun dengan jelas dan cermat terkait lokasi, kronologis serta pasal-pasal yang didakwakan. “Kita telah menyusun dengan cermat berkas dakwaan sesuai aturan dalam KUHP,” kata Endah. Ia menambahkan, tim penasehat hukum harus cermat membaca surat dakwaan.

Terdakwa Supendi dalam kasus ini berhak mewakili PT Triomas Forestry Develompent Indonesia (TFDI) sesuai dengan Akte Notaris nomor 54 dan Surat Keputusan Direksi nomor 114/PEG/SK/X/2012. “Terdakwan berhak mewakili perseroan didalam dan di luar pengadilan yang berhubungan dengan jabatannya di perusahaan,” ujar Endah.

Terkait sarana dan prasarana milik PT Triomas, saat kejadian kebakaran tidak adanya papan peringatan kebakaran, menara pemantau api tiap luas wilayah yang ditentukan dan tidak ada tim khusus pemadam kebakaran. “Dari temuan lapangan perusahaan tidak melengkapi sarana dan prasarana sesuai peraturan pemerintah,” ucap Endah.

Sedangkan laporan Unit Kerja Presiden (UKP) Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, menururt penuntut umum UKP 4 melakukan audit kepatuhan dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Riau. “Laporan mereka sesuai arahan Presiden, agar kedepan tidak ada lagi kebakaran,” kata Endah. Penuntut umum menolak seluruh eksepsi penasehat hukum dan meminta mejelis hakim melanjutkan perkara ini ke proses perdangan.

Usai pembacaan tanggapan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan pada 5 Maret 2018 dengan agenda putusan sela. #fadlisenarai

 

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube