Kasus Perambahan Perambahan oleh Sukdhev Singh

Majelis Hakim Berpendapat Lain Saat Menyatakan Keputusan

Video

PN Pelalawan, 29 Januari 2019 – Sidang perambahan kawasan hutan dan perizinan dengan terdakwa Sukhdev Singh kembali digelar dengan agenda sidang Akhir pembacaan putusan  majelis hakim. Sidang Dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Nelson Angkat dengan didampingi dua hakim anggota Ria Ayu Rosalin dan Rahmat Hidayat. Sidang dimulai pukul jam 15.50 di ruang sidang utama.

Majelis hakim menimbang dan memilih Kedakwaan ketiga Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena sesuai dengan beberapa unsur.

Unsur pertama setiap orang. Yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Majelis hakim menimbang bahwa unsur setiap orang adalah merupakan unsur tindak pidana, dalam hal ini adalah sebagai subjek pelaku atau pelaku tindak pidana yang dapat mempertanggung jabawan perbuatan pidananya yang dilakukanya. Dimana intinya orang yang ditunjukan sebagai pemberi perintah.

dimana terdakwa Sukhdev Singh sebagai pengurus yang melakukan perkebunan di KM. 80 Simpang Basrah Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau atas kepemilikan lahan saksi Jagirsingh Dhillon, saksi Manjit Singh dan saksi Ranjot Singh. Karena terdakwa dimana memliki tanggung jawab atau melakukan Kontrol perkebunan yang berwewenang atas kesepakatan kedua belak pihak. Dimana majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa sebagai pemimpin dan  harus juga mempertanggung jawabkan mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup yang terdapat Pasal 36 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lalu unsur yang melakukan kegiatan atau  usaha tanpa izin lingkungan. Majelis menyebut terdapat Didalam peranturan menteri lingkungan hidup Nomor 05 tahun 2012 dalam pasal 1 ayat (2) “usaha dan atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidp serta menyebabkan dampak terdapat lingkungan hidup”. Majelis hakim juga menimbang bahwa kegiatan usaha di lingkungan dapat menghasilkan dampak positif dan dampak negatif, dan dimana wajib mempunyai izin lingkungan berupa Amdal atau UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif untuk lingkungan.

Dimana Amdal UKL-UPL adalah syarat penting untuk mendapatkan izin lingkungan. Dimana pada saat terjadinya penangkapan oleh Polisi Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah II Sumatera sedang melakukan Operasi Gabungan Satuan Polhut Reaksi Cepat bersama Anggota Brimobda Riau ,  sebagai Tim untuk melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan terhadap kegiatan tindak pidana kehutanan di Dusun III Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau yang merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nillo dan tim tersebut melakukan pengecekan dilokasi lalu melakukan penahanan satu alat berat dimana untuk melakukan pembuatan jalan dan kanal yang di operasikan oleh Siswanto yang diperintah oleh terdakwa Sukhdev Singh.

Dalam penimbangan majelis hakim kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Sukdev Sing belum mempunyai izin lingkungan dan sudah terpenuhi nya unsur melakukan kegiatan atau usaha tanpa izin lingkungan “ucap Hakim Ria Ayu Rosalin

Terkait tanggapan penuntupan umum tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan. Majelis hakim menimbang terdahulu, terdapat nya Pasal 1 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 yang dimaksud kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan  tetap. namun Dimana saksi ahli SYAFRUDDIN PERWIRA NEGARA mengatakan lokasi yang dikelola oleh terdakwa berada diHutan Produksi Terbatas (HPT) Tessa Nilo dan dimana areal tersebut belum ada nya pengukuhan kawasan hutan  dan baru berada di tahap  pementaan kawasan hutan ,Bahwa penetapan kawasan hutan riau baru diusulkan tahun 2014.

Majelis hakim menimbang ada terdapat perbedaan Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 yang dimaksud dengan hutan dan kawasan hutan dengan pasal 15 UU RI No. 41 Tahun 1999 terkait pengukuhaan kawasan hutan. Dan majelis berpendapat bahwa Lokasi Perkebunan terdakwa melakukan pengelolahan belum ada pengkuhan kawasan hutan dan harus dinyatakan berada dikawasan hutan terkait belum adanya kepastian hukum. Menimbang merujuk keputusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 “ tahap tahap proses penetepan suatu kawasan hutan sebagai mana ditentukan dalam pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan di atas sejalan dengan asas negara hukum yang antara lain bahwa pemerintah  atau pejabat adminitrasi negara taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Majelis hakim menghukum terdakwa Sukhdev Singh terbukti bersalah melanggar Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan menjatuhkan pidana penjara 1 Tahun serta denda Rp 1 Milyar, terahkie membebankan biaya perkara pada terdakwa.

Dalam keputusan majelis hakim tersebut penasehat hukum terdakwa mengatakan akan pikir-pikir dulu #YusufSENARAI

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube