Abdul Arifin (Lokus TNTN) Kasus Perambahan Pantau

Eksepsi Penasihat Hukum Ditolak, Perkara Abdul Arifin Dilanjutkan

Sidang ke-5 – Agenda Putusan Sela

PN Pelalawan, Selasa 28 Januari 2020—Majelis Hakim Bambang Setyawan, Nur Rahmi dan Riau Ayu Rosalin menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Abdul Arifin dan perintah penuntut umum untuk melanjutkan persidangan, menghadirkan saksi-saksi.

Menurut majelis hakim, benar atau tidaknya terdakwa Abdul Arifin sebagai pelaku atau korban kriminalisasi harus dibuktikan di persidangan.

Sebelumnya, Abdul Arifin dikenakan dakwaan alternatif, Pasal 92 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau Pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) UU RI No 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Abdul Arifin didakwa karena menanam 3,69 karet dalam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Wilayah 1 Resort Lancang Kuning Air Sawan, Dusun VI Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

Sat Reskrim Polres Pelalawan mendatangi kebun Abdul Arifin dan menangkapnya di rumah pada 10 Agustus 2019.

Menurut penasihat hukum, Abdul Arifin adalah korban salah sasaran dalam penerapan UU di atas. Kesaksian dalam BAP yang menyebut adanya pelaku lain hilang dari fakta sesungguhnya.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube