Abdul Arifin (Lokus TNTN) Kasus Perambahan Pantau

Arifin: Lahan Cirus dan Orang Lain Banyak Terrbakar, Kenapa Aku yang Sedikit ini yang Kena?

Sidang ke-6 – Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli

PN Pelalawan, Kamis, 6 Februari 2020 – Majelis hakim Bambang Setyawan, Nur Rahmi, dan Rahmat Hidayat kembali menyidang perkara Abdul Arifin. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Ibram Eddy Chandra dan Amir Hamzah.

Menurut Ibram, laporan terhadap Abdul Arifin bermula ketika tim gabungan patroli untuk memadamkan kebakaran hutan di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo pada Juni sampai Agustus 2019. Pada saat menelusuri areal yang terbakar, tim gabungan menemukan bahwa lahan yang terbakar milik Cirus Sinaga dan di sebelahnya lahan milik Abdul Arifin.

Di lokasi, tim bertemu dengan penjaga lahan. Darinya didapat informasi awal bahwa lahan milik Cirus Sinaga sebesar 100 hektare dan di sebelahnya lahan milik Abdul Arifin seluas 3,69 hektare. Belakangan diketahui bahwa lahan Cirus Sinaga seluas 300 hektare. Dari penjaga itu pula didapat informasi bahwa Cirus mendapat lahan tersebut dari Abdul Arifin yang merupakan Batin di wilayah itu.

Ibram dan Amir yang saat itu ikut patroli lalu mengukur luasan lahan dan menyesuakan dengan koordinat lahan milik TNTN. Mereka menggunakan peta, GPS, dan aplikasi untuk mengambil data. Hasilnya, lahan Abdul Arifin, Cirus Sinaga, dan beberapa lahan lain yang diduga milik masyarakat masuk ke dalam Zona Rehabilitasi TNTN.

“Zona rehabilitasi adalah kawasan yang terbuka di areal TNTN dan akan dilakukan penghutanan kembali,” jelas Amir.

Mendapat informasi ini, Ibram, Amir, dan tim lalu melaporkan Abdul Arifin. Ia dilaporkan telah melanggar UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Arifin juga dikenakan dakwaan alternatif, Pasal 92 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 33 Ayat (3) UU RI No 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketika diminta keterangan oleh penyidik, Arifin mengakku memiliki lahan 6 hektare dan sebuah rumah kayu di sana.

Baik Ibram dan Amir menjelaskan, sosialisasi tentang lahan Kawasan TNTN sudah sering dilakukan, namun masyarakat sekitar menolak. Bahkan spanduk yang berisi himbauan selalu dilepas oleh masyarakat.

Di lapangan, tim mendapati bahwa lahan Cirus Sinaga  terbakar. Lahan Arifin juga terbakar, namun hanya berada di pinggir-pinggirnya saja. “Lahan Arifin bukan sumber terbakar, mungkin api yang loncat sehingga membakar pinggir-pinggirnya,” jelas Amir.

“Yang dilaporkan ini terkait pemilikan lahan atau kebakaran, ternyata dijawab kebakaran. Kalau begitu, kenapa lahan yang milik Cirus Sinaga tidak dilaporkan?” tanya penasihat hokum Abdul Arifin.

Ibram selaku saksi menjawab, informasi awal yang didapat terkait lahan Arifin, makanya Arifin yang dilaporkan. Setelahnya, kebun Sinaga nanti akan dilanjutkan penyelidikannya.

Abdul Arifin menanggapi penjelasan saksi, ia mengakui bahwa kepemilikan lahan itu memang miliknya dan ia pula yang memberikan kepada Cirus Sinaga. Itu berkaitan dengan haknya sebagai Bathin untuk mengelola tanah ulayat.

“Cirus itu memang dapat tanah dari aku,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa lahannya terbakar sedikit. “Tapi punya yang lain yang lebih banyak terbakar kenapa tidak ditangkap? Kan aneh. Lahan Cirus Sianga mulai dari jalan terbakar, lahan lain juga banyak terbakar, kok aku yang sedikit ini yang dituduh?” tanya Abdul Arifin.

Kasus Abdul Arifin ini akan dilanjutkan hari Kamis, 13 Februari 2020.#Rizky-Senarai

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube