Kasus Bongku Kasus Perambahan Pantau

Eksepsi Penasihat Hukum Bongku Ditolak Majelis Hakim

Sidang ke-3 – Putusan Sela

PN Bengkalis, Rabu 11 Maret 2020 – Sidang ketiga Bongku bin (alm) Jelodan digelar pada Rabu (11/3/2020), pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang kali ini dipimpin Hendah Karmila Dewi bersama dua anggota, Zia Uljannah Idris dan Mohammad Rizky Musmar. Agendanya, pembacaan putusan sela atas eksepsi Penasihat Hukum dan tanggapan dari eksepsi oleh Penuntut Umum.

Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya memberi tanggapan atas eksepsi Penasihat Hukum Bongku, menurutnya surat dakwaan dalam perkara Bongku sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan undang-undang. Kemudian eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah melampaui lingkup eksepsi karena menyentuh materi atau pokok perkara.

Majelis Hakim lalu kembali membacakan ketentuan yang diatur dalam pasal 156 dan 143 KUHAP. Menurut majelis hakim, surat dakwaan atas Bongku yang memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya telah sesuai dengan KUHAP. Begitu juga dengan poin uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana sudah sesuai.

“Menimbang uraian di atas, majelis hakim mencermati surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi pasal 143 ayat 2. Maka menurut majelis hakim surat dakwaan tersebut tidak batal demi hukum,” jelas Zia Uljannah.

Kemudian, menurut hakim, eksepsi dari Penasihat Hukum telah menyentuh pokok perkara. Oleh karenanya majelis hakim menyimpulkan:

  1. Eksepsi Penasihat Hukum atas nama terdakwa Bongku ditolak seluruhnya
  2. Penuntut Umum diperintahkan untuk melanjutkan perkara terdakwa Bongku
  3. Menangguhkan biaya perkara

“Sidang akan dilanjutkan ke pembuktian yang akan dilakukan pada Selasa (17/3/2020),” jelas Hakim Ketua Hendah Karmila. Dalam sidang selanjutnya, Penuntut Umum akan menghadirkan saksi dan ahli untuk memberi keterangan. #Rizky – Senarai

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube