Kasus Bongku Kasus Perambahan Pantau

PH: Bebaskan Bongku dari Segala Dakwaan dan Tuntutan

Sidang ke-9, Agenda Pembacaan Pledoi

PN BENGKALIS, 27 April 2020 – Sidang lanjutan perkara pidana No 89/Pid.B/LH/2020/PN.Bls dalam agenda penasehat hukum terdakwa bongku, Noval setiawan, Rian Sibarani dan Andri membacakan nota pembelaan.

Penasehat hukum menyatakan kasus bermula dari keinginan terdakwa Bongku yang membuka lahan untuk ditanami Ubi kayu dan Ubi Menggalo, Terdakwa menggarap lahan yang merupakan lahan tanah ulayat yang saat ini diperjuangkan dan berada di areal Konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) PT. Arara Abadi. Terdakwa bongku penggarapan dilakukan untuk menghidupi keluarganya dengan bertanam Ubi Kayu, Ubi Menggalo yang dapat diolah menjadi Menggalo Mersik salah satu makanan tradisional masyarakat adat Sakai

Penasehat hukum terdakwa menolak atas tuntutan penuntut umum dimana Terdakwa dituntut Pidana Penjara selama 1 Tahun dan denda 500 jt subsidair 1 bulan penjara telah terbukti melanggar dakwaan Ketiga yaitu melanggar Pasal 82 Ayat 1 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Penasehat hukum terdakwa menyingung dua unsur yang didakwakan. Pertama, unsur orang persorangan tidak dapat ditujukan kepada diri terdakwa karena orang-perseorangan dalam UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan merupakan elemen dari unsur setiap orang sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 21 yaitu: Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.

Terdakwa Bongku merupakan masyarakat adat Sakai yang tinggal dalam kawasan hutan dan Masyarakat  adat Sakai adalah masyarakat adat yang sudah ada sejak lama yang harus dilindungi hak-haknya oleh Negara. Terdapat UU RI No 18 tahun 2013 tentang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan didalam Penjelasan Umum disebutkan UU ini dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas 2 orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tetapi tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional.

Dengan demikian, perbuatan terdakwa oleh Terdakwa dalam perkara a quo haruslah dinyatakan tidak memenuhi unsur setiap orang

Kedua. unsur dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. Bahwa dalam fakta persidangan yang terungkap, tidak satupun fakta yang menjelaskan bahwa terdakwa melakukan penebangan pohon tersebut bertujuan ataupun berniat untuk merusak hutan. Dan berdasarkan keterangan saksi Syafrin dalam persidangan menyebutkan bahwa Suku Sakai dalam hal ini Kebatinan Solapan dan Kebatinan Lima hidup bergantung dengan hutan tanah, menyatu dengan hutan tanah hanya untuk sumber mata pencaharian.

Mata pencaharian Suku Sakai adalah berladang dan menanam ubi menggalo Dalam UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa “tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial dan Bahwa unsur melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana rumusan Pasal 82 Ayat (1) huruf c UU NO 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mana haruslah merujuk kepada ketentuan Pasal 12 huruf (c).

“ setiap Dakwaan dan tuntutan serta Fakta persidangan luas lahan yang ditebang oleh Terdakwa adalah 0,5 ha merupakan Pohon Akasia dan Eucalyptus sangatlah tidak masuk akal dengan menggunakan Parang Tebas hanya dengan 1-5 kali tebas, karena lahan PT Arara Abadi sudah berumur 4 tahun dan siap panen berjumlah 200 batang” sanggahan penasehat hukum terdakwa, Andri

Penasehat hukum memohon kepada majelis hakim, membebaskan terdakwa Bongku dari segala dakwaan dan tuntutan, sidang pun usai akan dilanjutkan hari Senin tanggal 4 Mei 2020 @yusufajri

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube