Sidang ke-18, Agenda Duplik
PN Pelalawan, Selasa 2 Juni 2020—Majelis Hakim Bambang Setyawan, Nurrahmi dan Rahmat Hidayat Batubara memimpin sidang pidana konservasi sumberdaya alam hayati di Ruang Sidang Kartika 2.
Sidang dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan Marthalius. Adapun terdakwa Abdul Arifin didampingi Penasehat Hukum Zulherman Idris.
Agenda sidang mendengar tanggapan atau duplik Zulherman atas replik Marthalius minggu lalu. Zulherman tetap pada pembelaan. Itu disampaikan secara lisan.
Minggu lalu Marthalius menyampaikan, jaksa kesulitan menghadirkan beberapa saksi yang telah diperiksa penyidik. Sebab sebagian dari mereka telah pindah tempat tinggal. Beberapa orang lagi enggan hadir karena persidangan selalu ditunda ketika mereka sudah datang di pengadilan.
Menurut Marthalius, saksi-saksi yang telah beri keterangan sudah cukup memberikan bukti-bukti kesalahan terdakwa. Alasan dia menolak keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa karena yang bersangkutan memiliki hubungan kasus yang sama dengan terdakwa lainnya.
Sebaliknya, Zulherman berpendapat, Marthalius mengabaikan fakta bahwa lahan yang dikelola Arifin adalah tanah ulayat Bathin Hitam Sungai Medang.
Setelah mendengar penjelasan Zulherman, Bambang Setyawan mengagendakan putusan perkara ini pada Selasa 18 Juni 2020.#Suryadi