PN Pelalawan, Selasa 2 Juni 2020— Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan bersama anggotanya Nurrahmi dan Joko Ciptanto, kembali melanjutkan sidang perkara kehutanan terdakwa Abdul Arifin di ruang sidang kartika.
Penasehat Hukum Zulherman Idris mendampingi Arifin. Sidang juga dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan Marthalius.
Zulherman menyampaikan pembelaan setebal 43 halaman. Dia mengklarifikasi semua unsur pasal dalam tuntutan Marthalius.
Arifin belum dapat dikatakan bersalah apabila keseluruhan unsur pasal yang didakwakan belum terbukti.
Benar Arifin berkebun dalam kawasan hutan dan konsesi Arara Abadi, tapi itu juga berada dalam wilayah adat atau tanah ulayat Bathin Hitam Sungai Medang. Sampai saat ini belum ada penyelesaian kedua belah pihak.
Pada 2017 dan 2019, Majelis Hakim Pelalawan pernah mengeluarkan dua putusan yang mirip seperti perkara Arifin. Majelis menyatakan dua terdakwa saat itu bersalah tapi perbuatannya bukan tindak pidana. Obyek perkara itu juga dalam areal 4.300 yang disebut masih memicu konflik dengan Arara Abadi. Arifin jadi saksi dalam dua perkara tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta itu, menurut Zulherman, terdapat alasan pemaaf dan pembenar untuk menghapus pidana yang ditujukan pada Arifin. “Sehingga solusi keperdataan adalah jalan yang lebih tepat dalam menentukan kepemilikan atas objek perkara.”
Zulherman memohon ke majelis, menerima dan mengabulkan pembelaan Arifin; menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa batal demi hukum; menyatakan Arifin tidak bersalah; membebaskan Arifin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum ( onslag van alle rechtstvervolging).
Selain itu, Zulherman juga mohon majelis mengembalikan dan menempatkan kembali nama baik atau kedudukan Arifin pada kedudukan semula. Terakhir membebankan biaya perkara pada negara.
Marthalius kembali minta waktu satu minggu untuk buat tanggapan. Bambang Setyawan setuju dan menunda sidang. Dilanjutkan lagi pada Selasa 9 Juni 2020.#Suryadi