Abdul Arifin (Lokus TNTN) Kasus Perambahan

Abdul Arifin Batal Diputus

PN Pelalawan, Selasa 16 Juni 2020—Hakim Rahmat Hidayat Batubara buka sidang perkara konservasi sumberdaya alam hayati seorang diri. Hari itu mestinya majelis baca putusan terhadap terdakwa Abdul Arifin.

Kata Rahmat, musyawarah hakim belum selesai. Dia minta penundaan waktu sampai Selasa 23 Juni 2020.

Penuntut Umum Rahmat dan Penasehat Hukum Zulherman Idris tidak keberatan.

Sebelumnya, Penuntut Umum Marthalius menuntut Abdul Arifin 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Arifin bersalah karena tanam karet 3,69 hektar dalam zona rehabilitasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Sebaliknya, menurut kuasa hukum Abdul Arifin, kebun itu berada di tanah ulayat Bathin Hitam Sungai Medang.#Suryadi

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube