Abdul Arifin (Lokus PT Arara Abadi) Kasus Perambahan

Arifin Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

PN Pelalawan, Selasa 23 Juni 2020—setelah baca putusan terdakwa Abdul Arifin dalam kasus konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, Majelis Hakim Bambang Setyawan, Nurrahmi dan Rahmat Hidayat Batubara kembali baca putusan terhadap terdakwa dalam kasus perusakan hutan.

Majelis menghukum Arifin 2 tahun penjara, denda Rp 2 miliar dan tambahan kurungan 1 bulan bila tak sanggup bayar. Arifin melanggar Pasal 92 Ayat (1) Huruf a jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf b UU RI No 18/2013 tentang, Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pada 2016, Arifin buka lahan 20 hektar. Dia buat kebun kelapa sawit 15 hektar, kebun jeruk 2 hektar dan sisanya untuk tapak rumah 28 Kepala Keluarga masyarakat Dusun II Sei Medang.

Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan Abdul Arifin, perkebunan tersebut tanpa izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan.

Berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK.903/MenLHK/Setjen/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, kebun Arifin dalam Hutan Produksi Tetap (HP) Tesso Nilo. Ia berada di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Arara Abadi.

Marthalius dan Zulherman juga akan pikir-pikir menanggapi putusan ini.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube