PN Pelalawan, Selasa 23 Juni 2020—setelah baca putusan terdakwa Abdul Arifin dalam kasus konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, Majelis Hakim Bambang Setyawan, Nurrahmi dan Rahmat Hidayat Batubara kembali baca putusan terhadap terdakwa dalam kasus perusakan hutan.
Majelis menghukum Arifin 2 tahun penjara, denda Rp 2 miliar dan tambahan kurungan 1 bulan bila tak sanggup bayar. Arifin melanggar Pasal 92 Ayat (1) Huruf a jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf b UU RI No 18/2013 tentang, Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pada 2016, Arifin buka lahan 20 hektar. Dia buat kebun kelapa sawit 15 hektar, kebun jeruk 2 hektar dan sisanya untuk tapak rumah 28 Kepala Keluarga masyarakat Dusun II Sei Medang.
Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan Abdul Arifin, perkebunan tersebut tanpa izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
Berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK.903/MenLHK/Setjen/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, kebun Arifin dalam Hutan Produksi Tetap (HP) Tesso Nilo. Ia berada di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Arara Abadi.
Marthalius dan Zulherman juga akan pikir-pikir menanggapi putusan ini.#Suryadi