Kasus Perambahan Perambahan oleh Sukdhev Singh

Jaksa Menuntut Sukhdev Singh 4 Tahun Penjara Dan Denda 1,5 M

Video

Sidang pembacaan tutuntan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Sukhdev Singh berlangsung di Pengadilan Negeri Pelalawan pada 8 Januari 2019. Sidang dipimpin hakim ketua Nelson Angkat didampingi dua hakim anggota Ria Ayu Rosalin dan Rahmat Hidayat, saat persidangan Sukhdev Singh tanpa didampingi oleh penasehat hukum karena ada sidang lain. Majelis tetap melanjutkan persidangan dan persilahkan penuntut umum Marthalius membacakan tuntutan.

Dalam menuntut terdakwan, penuntut umum menggunakan dakwaan pertama yaitu pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena Sukhdev Singh terbukti dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri dalam Kawasan hutan. Dari perbuatannya itu terdakwa dituntut 4 tahun penjara, denda 1,5 milliar serta subside 6 bulan.

Pasal yang didakwakan pada terdakwa merujuk pada 3 unsur, yakni, unsur setiap orang yang menunjuk pada terdakwa yang melakukan kegiatan perkebunan dalam Kawasan hutan sesuai dengan identitas dan fakta persidangan.

Kedua, unsur dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan. saksi-saksi khususnya Jagir Singh, Marjit Singh , Ranjot singh yang membenarkan adalah pemodal perkebunan kemudian menunjuk terdakwa Sukhdev Singh  sebagai pengelola kebun. serta pengakuan terdakwa Sukhdev Singh sendiri membenarkan ia sendiri yang melakukan manajemen dalam melakukan  kegiatan perkebunan yang dimulai dari pembersihan lahan sampai dengan penanaman bibit kelapa sawit dan pemanenan.

Dalam melakukan kegiatan perkebunan, terdakwa mulai membuka lahan seluas + 200 Ha. di KM. 80 Simpang Basrah Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit secara bertahap dengan mengaji pekerja dari masyarakat setempat.  Dan total yang telah ditanami kelapa sawit atau lahan yang sudah terdakwa buka seluas + 145 Ha. Pada Tahun 2012 dalam pengelolaan perkebunan kepala sawit tersebut Terdakwa Sukhdev Singh ada dibantu oleh anak Terdakwa yaitu saksi Sarjit Singh, dimana Terdakwa juga memiliki karyawan sebanyak 30 orang.

Kemudian unsur tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan, lokasi kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh terdakwa terletak di KM. 80 Simpang Basrah Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau dikaitkan dengan keterangan Ahli  dan telah melakukan pengambilan titik koordinat oleh Ahli Mulya Pradata dan saksi Prawira Negara, setelah di plotting ke peta lampiran SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, lokasi tersebut berda dalam Hutan Produksi Terbatas/ HPT. “Dari paparan tersebut jelas terdakwa dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin,” kata Marthalius.

Usai mendengar pembacaan tuntutan penuntut umum, majelis hakim memberi waktu 1 minggu pada tim penasehat hokum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi, sidang dilanjutkan pada selasa, 15 januari 2019. #yusufsenarai

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube