Kasus Perambahan Prapid Duta Palma Grup

Kuasa Hukum Duta Palma Grup Ungkap Alasan Praperadilan, Jaksa: Perkara Sudah Dilimpahkan

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 5 September 2022—Hakim tunggal Salomo Ginting, kembali buka sidang permohonan praperadilan PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari dan PT Banyu Bening Utama (pemohon), terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (termohon).

Alasan permohonan:

Pertama, penyelidikan, penggeledahan dan penyitaan terhadap perusahaan bertentangan dengan Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU 10/2020 tentang Cipta Kerja juncto PP 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara PNBP yang berasal dari denda administrasi bidang kehutanan.

PT Banyu Bening Utama seluas 6.417 ha diterbitkan berdasarkan izin lokasi pada 2004 telah beralas SHGU sejak 10 Desember 2007.

PT Kencana Amal Tani seluas 5.384 ha diterbitkan berdasarkan izin lokasi pada 1995 telah beralas SHGU 21 Januari sejak 1997. Areal lainnya 3.792 ha diterbitkan berdasarkan izin lokasi pada 1996 telah beralas SHGU 6 November 2003.

Sedangkan areal PT Palma Satu seluas 10.230 ha, PT Panca Agro Lestari seluas 3.800 ha dan PT Seberida Subur seluas 1.800 ha berdasarkan izin lokasi pada 2010 serta PT Banyu Bening Utama seluas 1.551 ha berdasarkan izin lokasi 2011, saat ini masih dalam proses pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan.

“Seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut masih diberikan waktu selama 3 tahun, melengkapi perizinan yang dibutuhkan berdasarkan UU Cipta Kerja yang telah menghapus sanksi pidana, sebagaimana dalam UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” kata kuasa hukum pemohon.

Kedua, penggeledahan dan penyitaan bertentangan dengan Pasal 33 dan 38 KUHAP.

Penggeledahan seharusnya dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat. Sebab areal maupun bangunan di atas kebun perusahaan berlokasi dibeberapa daerah di Kabupaten Indragiri Hulu. Penyidik justru mendapat izin penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketiga, surat perintah penyidikan bertentangan dengan Pasal 78 KUHP tentang gugurnya hak penuntutan karena lewat waktu.

Dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa penyidik adalah dalam kurung waktu terbitnya izin lokasi dan izin usaha perkebunan pada 1994-2010. Artinya penuntutan terhadap kejahatan yang diancam penjara mati atau seumur hidup dihapus setelah 18 tahun.

Termohon, diwakili Arjuna, Rizky Rahmatillah, Dannie Chairuddin, langsung menanggapi:

Pertama, wewenang mengadili permohonan praperadilan PN Pekanbaru.

Termohon berkedudukan di Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Seharusnya permohonan praperadilan diajukan di PN Jakarta Selatan.

Kedua, pemohon tidak memiliki dasar dan kedudukan hukum atau legal standing.

Para pemohon bukan tersangka, keluarga atau kuasa, saksi, korban, pelapor dan masyarakat luas atau pihak ketiga yang memiliki kepentingan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu. Tersangka dalam perkara ini adalah Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman.

Ketiga, permohonan gugur.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara, dugaan tindak pidana korupsi oleh Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 2 September 2022. Maka serta merta menggugurkan permohonan praperadilan.

Keempat, dalih atau alasan permohonan praperadilan masuk dalam pemeriksaan pokok perkara atau aspek materil.

Pemeriksaan permohonan praperadilan sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil. Artinya, pemeriksaan prosedur terpenuhi atau tidaknya: penetapan tersangka, upaya paksa, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penghentiaan penyidikaan atau penuntutan.

“Termohon menolak seluruh dalil pemohon yang bersifat pembuktian materinya telah masuk substansi pemeriksaan pokok perkara. Pembuktiaan tersebut dilakukan oleh pengadilan tindak pidana korupsi,” tegas Dannie Chairuddin.

Sebagai informasi, kuasa hukum para pemohon sebelumnya, Teuku Raja Rajuandar, telah mencabut gugatan. Namun pemberi kuasa (pemohon) membatalkannya dan mencabut kuasanya dengan menunjuk kuasa baru, yakni dari Kantor Hukum Suhendro.

Sidang ini dilanjutkan kembali, Selasa 6 September 2022.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube