HD Sungai Linau Bengkalis Kasus Perambahan

Paijo, Novrianto, Yulius, Eko Suripto dan Suparmo Terbukti Merambah Hutan dan Merusak Lingkungan

PN Bengkalis, 26 Juni 2024— Hakim Ketua Febriano Hermandy didampingi hakim anggota Rentama Puspita Farianty dan Aldi Pangrestu buka sidang di pukul 15.30 WIB. Mulai pukul satu siang para terdakwa beserta penasihat hukum sudah berkumpul di area pengadilan. Tidak hanya itu saja, perwakilan dari masyarakat Desa Lubuk Gaung dan Desa Sungai Linau turut hadir untuk mendengarkan agenda putusan.

Semua terdakwa terbukti melanggar Pasal 78 ayat 2 JoPasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagamana telah diubah dengan Undang Undang 19 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta sebagaimana telah diubah dengan pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Terdakwa Yulius Zalukhu alias Nias, Eko Supripto dan Suparmo Hadi Raharjo terbukti melanggar pasal tersebut yang termuat dalam  Dakwaan Primer penuntut umum. Dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa Paijo Riswandi terbukti melanggar pasal diatas yang termuat dalam Dakwaan Tunggal penuntut umum. Dengan pidana penjara 3 tahun.

Terdakwa Novrianto alias Bombeng terbukti melanggar pasal diatas yang termuat dalam Dakwaan Kesatu penuntut umum. Pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Kelima terdakwa dijatuhi denda yang sama yakni Rp 1 miliar.

*Pertimbangan hakim atas Yulius Zalukhu alias Nias, Eko Supripto dan Suparmo Hadi Raharjo.

Bahwa para terdakwa membeli lahan dari Hermanto dan Didik Efendi melalui Paijo. Dan mereka sudah mengetahui lahan yang dibeli merupakan kawasan hutan. Pihak Kesatuan Pengelola Hutan Bengkalis sudah pernah datangi lahan mereka untuk sosialisasikan lahan itu termasuk kawasan hutan.  Tetapi terdakwa tetap melakukan enclave untuk mengubah status lahan menjadi non kawasan hutan. Membersihkan lahan dengan melakukan stacking. Lalu dengan sengaja mengubah hutan menjadi kebun sawit.

Apa yang dikerjakan terdakwa dari keterangan Ahli Syafruddin Prawira Negara, kegiatan yang dilakukan terdakwa dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan yakni Hutan Produksi Tetap. Tanpa ada izin kehutanan dan perkebunan dari instansi terkait.

Hakim menanggapi pembelaan terdakwa yang menyebut mereka tidak tahu lahan Kawasan Hutan dan mereka sudah ikut penyelesaian skema penyeelsaian sawit dalam kawasan hutan dengan Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, adalah tidak ada kaitannya dengan perkara ini.

Dengan pertimbangan, bahwa skema penyelesaian tidak untuk pembukaan dan pengelolaan dalam kawasan hutan setelah Undang Undang Cipta Kerja berlaku, maka tidak termasuk dalam program keteralanjuran. Dimana saat Undang-Undang itu berlaku yakni 2 November 2020 mereka masih proses pengerjaan dan pengolahan lahan, maka prinsip Ultimum Remedium  yang diminta terdakwa tidak bisa diterapkan.

Lalu praktek pembangunan kebun sawit dalam kawasan hutan merupakan campur tangan pihak desa yakni Didik Efendi sebagai Kepala Desa melalui Paijo.

Hal  memberatkan yakni perbuatn terdakwa menjadi ancaman serius merusak lingkungan hidup dan bertentangan dengan program pemerintah yang menjaga kelestarian lingkungan hidup.                  

*Pertimbangan hakim atas Terdakwa Paijo Riswandi     

Paijo telah terbukti sebagai perantara jual beli lahan untuk Yulius dan Suparmo. Menyewa alat berat untuk membersihkan lahan dan ditawarkan ke para pembeli lahan. Sejak 2020 secara sengaja membuka kawasan hutan untuk pembukaan kebun sawit.

Paijo sudah mengetahui lahan yang ia jual-beli dan yang ia tawarkan jasa membersihkan lahan kepada Eko, Yulius dan Suparmo itu masuk ke dalam kawasan hutan, tetapi tetap dirambah. Mereka kemudian mengurus enclave dengan membentuk Kelompok Tani untuk mendapat mengubah status kawasan.

Pembelaan terdakwa yang menyebut belum ada penetapan kawasan hutan di Riau dan Paijo sudah masuk tahap penyelesaian dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1156/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XVIII.

Hakim beri pertimbangan, bahwa penujukkan kawasan hutan di Riau sudah ada dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 yakni luas kawasan hutan Riau seluas lebih kurang 9.456.160 hektar. Penetapan tersebut sudah sesuai rezim hukum saat ditetapkannya, sehingga pembelaan tidak bisa diterima.

Keterlanjuran hanya untuk kebun yang terbangun sejak Undang Undang ditetapkan pada 2 November 20230 sedangkan terdakwa terus membuka lahan setelah tanggal itu. Maka kegiatan yang dilakukan Paijo tidak termasuk dalam keterlanjuran maka harus tetap menjalani proses pidana. Dan di 2023 ia masih tetap buka lahan.

Peran Paijo tidak hanya bantu Didik Efendi untuk jual beli lahan tetapi sebagai orang yang menunjuk lahan sehingga perannya besar.

Hal yang memberatkan atas perbuatan Paijo yaitu tidak ikut program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. sebagai Pengatur perdangangan tanah di Desa Sungai Linau. Dan ia harus ditahan.

*Pertimbangan hakim atas Terdakwa Novrianto

Hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut Novrianto melanggar dakwaan Pasal Kedua. Hakim yakin Novrianto melanggar dakwaan Kesatu. Dikarenakan Novrianto dan Yusuf sejak 2018 membukan hutan dengan sengaja menggunkan alat berat. Keduanya melakukan kerjasama yakni Novrianto sebagai pemberi modal dengan memberikan alat berat dan Yusuf sebagai pengelola dan pelaksana lapangan alat berat.

Keduaya membuka lahan seluas 217 hektar yang tidak memiliki izin kehutanan dan perkebunan. Kerjasama keduanya akan dihitung keuntungan dihitung jika sudah selesai pembangunan kebun sawit. Novrianto sudah mengetahui lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan makanya ia melakukan upaya enclave untuk mengubah status menjadi non kawasan hutan.

Pembelaan Novrianto yangsebut sudah ikut program keterlanjuran  dalam SK MenLHK Nomor 1156 tahun 2023, bahwa kegiatan mereka membuka hutan tetap dilakukan pasca 2 November 2020. Karena saat itu lahan masih proses pembukaanm maka Novrianto tidak dapat ikut program keterlanjuran tersebut.

Hal yang memberatkan untuk Novrianto ialah tidak ikut pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dan pembukaan lahan untuk kebun sawit olehnya cukup luas.

Alat bukti lahan yang dirambah dan alat berat yang disita masih dipergunakan untuk perkara Muhammad Yusuf.

Untuk kesemua Terdakwa, hakim  pertimbangkan karena terdakwa harus dihukum dan pertanggungjawabkan perbuatannya dengan ditetapkan untuk ditahan. Sebab sejak 21 Desember sudah diberikan penangguhan penahanan.

Lahan yang sudah dirambah menjadi kebun sawit, terkecuali Novrianto, hakim menyatakan lahan untuk dirampas lalu dihutankan kembali sesuai dengan fungsinya melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau .

Setelah semua putusan selesai dibaca, penuntut umum menyatakan pikir-pikir sedangkan penasihat hukum terdakwa langsung sebut banding. Sidang dinyatakan selesai. Setelah itu, penuntut umum masih berada di dalam ruang sidang sedangkan para terdakwa terlihat berkumpul di areal parkiran depan halaman Pengadilan Negeri Bengkalis. Selang beberapa menit, para terdakwa keluar dari areal PN Bengkalis menggunakan becak yang sudah sedari tadi parkir diareal parkir PN Bengkalis menuju Pelabuhan Roro Air Putih.#Rahmat                 

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube