Bangkinang, 13 Mei 2019—Majelis hakim pengadilan Negeri Bangkinang membuka persidangan perkara perambahan kawasan hutan dengan terdakwa Idil Fitri, agenda sidang kali ini penuntut umum akan membacakan berkas tuntutan terhadap Idil Fitri.
Namum, saat di konfrimasi penuntut umum, Rezi Dharmawan mengatakan berkas tuntutan belum bisa di bacakan karena Kejaksaan Tinggi Negeri belum mengirim berkas tersebut, “Kami masih menunggu rentut dari Kejati, kami minta pada majelis hakim menunda persidangan ini,” Kata Rezi Dharmawan.
Majelis hakim yang di ketuai Melfiharyati memberikan kesempatan pada penuntut umum minggu depan untuk pembacaan tuntutan, “Sidang kita tunda minggu depan tanggal 16 Mei 2019,” kata hakim Melfiharyati. #fadlisenarai