Kasus Perambahan Pantau Perambahan GSK Terdakwa Sudikdo

Sudikdo : Tanah Saya Tidak Masuk Kawasan Hutan Lindung

Video

Bengkalis, 8 Mei 2019 –  Pengadilan negeri Bengkalis menggelar sidang perkara perambahan di dalam kawasan hutan atas nama terdakwa Sudikdo di ruang sidang Kartika. Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Dame Parulian Pandiangan didampingi Annisa Sitawati dan Mohd. Rizky Musmar selaku hakim Anggota.

Agenda persidangan yaitu pemeriksaan Terdakwa. Terdakwa Sudikdo diberikan pertanyaan terlebih dulu oleh Jaksa Penuntut Umum Aci Jaya Saputra. Terdakwa memberikan keterangan bahwa tanah yang diperoleh nya didapat dari keluarga Saragih. Pada saat dibeli terdakwa belum ada melihat Plang status Kawasan Hutan Lindung ditanah nya tersebut. Baru saat ditangkap lah terdakwa baru ada melihat plang tersebut, plang tersebut berada sekitar 200 M dari tanah terdakwa. Sehingga Terdakwa menganggap tanah nya tidak masuk di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

“Itu kan anggapan bapak, cuman dari  keterangan saksi mengatakan kawasan tersebut didalam peta masuk dalam Kawasan Hutan Lindung, karena itu bukan batas tetapi hanya menandakan kawasan tersebut” Ucap Jaksa Aci kepada Terdakwa Sudikdo.

“Terdakwa memang anda tidak mengecek ke BPN terkait status lahan anda?” Sahut Hakim Ketua Dame kepada Terdakwa

“Karena plang tersebut jauh dari lahan saya, makanya saya tidak mengecek status lahan saya Yang Mulia” Jawab Terdakwa

Terdakwa juga semakin yakin kawasannya tersebut tidak masuk Kawasan Hutan lindung karena pernah mendengar Dinas Kehutanan yang bersosialisasi mengatakan jangan melakukan kegiatan setelah plang tersebut, karena tanah itu masuk dalam kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Lahan milik terdakwa dikelilingi oleh Kanal, dan 2 Escavator yang disita terdakwa mengaku menggunakannya untuk membuat kanal dilahannya tersebut, guna untuk mencegah banjir dan kebakaran hutan dan lahan.

Setelah sekitar 30 menit terdakwa diperiksa, hakim menuntup pemeriksaan terdakwa serta persidangan dan akan melanjutkan persidangan kembali pada 15 Mei 2019 dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. #habib-senarai

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube