PN Pekanbaru, Senin 1 Agustus 2022—Hakim Tunggal Salomo Ginting, menunda sidang praperadilan antara anak usaha PT Duta Palma Grup—PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari dan PT Kecana Amal Tani—dengan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.
“Kita tunda satu bulan dan dibuka kembali 5 September 2022,” kata Ginting dan mengetok palu menutup sidang. Sidang ini hanya dihadiri kuasa hukum perusahaan, Teuku Raja Rajuandar dan Dewi Gita Indri Anjani.
Penundaan sidang perdana itu karena Kejaksaan Agung, termohon, tidak hadir hingga pukul 2 siang. Kata Ginting, PN Pekanbaru belum menerima relas panggilan resmi dari PN Jakarta Selatan, sehingga mereka akan mengirim panggilan satu kali lagi.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 17 Mei 2022 dan 4 Juli, terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan serta pelaksanaan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pada 9 Juni, penyidik menggeledah Kantor Wilayah Operasional Administrasi PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Seberida Subur, PT. Banyu Bening Utama dan PT. Kencana Amal Tani di Pekanbaru serta kantor kebun masing-masing perusahaan di Indragiri Hulu. Penyidik menyita sejumlah dokumen.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Palma Tower Lt. 22 dan Lt. 23, Jln. RA Kartini III-S, Kav. 06, RT. 006/ RW. 14, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyidik mengambil 46 kardus Gudang Garam International berisi dokumen transaksi keuangan perusahaan.
Pada 15 Juni, penyidik kembali menyita sejumlah dokumen/surat-surat milik PT Banyu Bening Utama dan PT Darmex Plantations dari Yudi Prasetyo Wibowo, Manager Legal PT Darmex Plantations di Gedung Palma Tower.
Pada 17 Juni, di tempat yang sama, penyidik lagi-lagi menyita 1 hard disk eksternal merek Toshiba 1 T, berisi data PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani dari Ricky Amirudin.
Pada 20 Juni, penyidik menyita 1 unit handphone Iphone 7+, model MN-512PA/A denga nomor Imei: 355346083483402, dengan nomor Sim Card 085692281214 dari Karenina Gunawan, Finance PT Darmex Plantations di gedung yang sama.
Pada hari dan tempat yang sama, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari Vici Chandra Dharmasatyadi, Sekretaris Direksi PT Duta Palma Group.
Pada 22 Juni, penyidik pun menyita kebun dan bangunan milik anak perusahaan PT Duta Palma Grup di sejumlah tempat di Indragiri Hulu.
“Perlu kami sampaikan, bahwa perusahaan sejak awal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit senantiasa tunduk pada peraturan yang berlaku, berpedoman pada perizinan yang telah diperoleh dari Instansi berwenang,” jelas Pemohon, seperti tertuang dalam laman SIPP.
Dalam alasan permohonan praperadilan, dijelaskan sejumlah izin yang telah dimiliki masing-masing perusahaan. Mulai dari izin lokasi, izin usaha perkebunan, sertifikat hak guna usaha, perpanjangan persetujuan prinsip usaha perkebunan, surat pendaftaran usaha perkebunan serta persetujuan prinsip usaha budidaya perkebunan kelapa sawit.
Penyitaan dilahan usaha PT Banyu Bening Utama seluas 6.417,90 Ha, PT Kencana Amal Tani 5.384 Ha ditambah 3.792 Ha merupakan kesewenang-wenangan yang dilakukan Termohon. Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan atas lima perusahaan diatas bertentangan dengan Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 KUHAP. Serta seharusnya surat penetapan penggeledahan diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat sebab objek penyitaan berada di Indragiri Hulu bukan malah meminta izin kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selanjutnya, Pemohon disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup. Sesuai Pasal 78 KUHP ayat 4 berbunnyi Kewenangan menuntut pidana hapus karena karena kadaluwarsa; mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. Sementara itu waktu tindak pidana yang diperiksa mulai 1994 sampai 2010.
Setelah menjelaskan serangkaian alasan praperadilan, kuasa hukum perusahaan meminta
pada hakim menerima seluruh permohonannya.
Menyatakan: penyidikan, penyitaan maupun penggeledahan tidak berdasarkan hukum dan tidak sah, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memulihkan hak pemohon, menghukum termohon bayar biaya perkara. “Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.”#Suryadi