Kasus Perambahan Perambahan GSK Terdakwa Sudikdo

Tanah Sudikdo diperoleh dari Ganti Rugi Desa

Video

Bengkalis, 2 Mei 2019
–  Pengadilan negeri Bengkalis menggelar sidang perkara perambahan di dalam kawasan hutan atas nama terdakwa Sudikdo di ruang sidang Kartika. dengan agenda saksi a decharge. Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Dame Parulian Pandiangan didampingi 2 hakim anggota nya.

“Kami membawa 2 saksi yang meringankan untuk di periksa Yang Mulai” Ucap Deki, Penasehat Hukum dari Terdakwa Sudikdo, setelah dibuka nya persidangan oleh Hakim. Saksi tersebut ialah, Ismunandar dan Anwar. Kedua saksi diperikas secara bergantian, dimulai dari saksi Ismunandar.

Ismunandar adalah Ketua RW di desa Bukit  Krikil Kec Bandar Laksamana Kab Bengkalis, terdakwa juga anak dari Kepala Desa di desa Bukit Krikil tersebut. Ayahnya menjabat sewaktu terdakwa Sudikdo membeli tanah di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Saksi mengaku mengenal terdakwa pada tahun 2003, dan saksi mengetahui terdakwa memperoleh tanah seluas 80 Ha atas ganti rugi dari Desa karena tanah terdakwa dibuat jalan oleh Desa.

“Kenapa tidak cari investor untuk membuat jalan itu?” Tanya hakim kepada saksi

Saksi hanya menjawab bahwa dia tidak mengetahui itu karena itu wewenang ayahnya yang dulu selaku Kepala Desa.

Saksi melanjutkan keterangannya, setelah terdakwa mendapatkan ganti rugi tanah dari Desa. Saksi ditunjuk untuk sebagai orang yang menemani terdakwa mengukur tanah di KM 96, tanah tersebut dibeli dari keluarga Saragih. Namun saksi tidak dilibatkan sebagai saksi dalam pembelian tanah tersebut. Dan saksi juga tidak pernah membaca surat perjanjian pembelian tanah antar terdakwa dan keluarga Saragih tersebut.

“Apa kamu tahu status kawasan di tanah yang kamu ukur itu?” Tanya Hakim Dame kembali kepada saksi.

“Saya tidak mengetahuinya Yang Mulia” sahut saksi.

Selanjutnya, saksi Anwar yang diperiksa. Saksi adalah Anggota TNI, yang pernah bertugas sebagai Babinsa di Desa Bukit Krikil. Pada saat saksi bertugas dari tahun 2006-2012 tidak pernah ada sosialisasi oleh Pihak Dinas Kehutanan terkait status Kawasan Hutan di Desa tersebut. Hanya pada saat tahun 2018 saja Dinas Kehutanan baru ada sosialisasi terkait status Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil di desa tersebut.

Saksi juga mengetahui tanah yang diperoleh Terdakwa didapat dari Keluarga Saragih dengan cara ganti rugi dari Desa. Itupun saksi hanya mendengar saat sedang duduk berbincang di Kedai Kopi bersama warga Desa Bukit Krikil.

Setelah kedua diperiksa. haki menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pada 8 Mei 2019 dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa. #habib-senarai

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube