PN Pelalawan, Kamis 19 Desember 2019—Majelis Hakim Melinda Aritonang, Nur Rahmi dan Rahmad Hidayat Batubara menerima pencabutan perkara Abdul Arifin lewat kuasa hukumnya Agus Tri Khoirudien. Tanpa alasan jelas, Agus menyerahkan selembar surat saat persidangan pada majelis hakim dan para tergugat. Sebelumnya, Agus mewakili penggugat Abdul Arifin menggugat Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan Polresta Pelalawan. Abdul Arifin keberatan dengan SK 663/Menhut-II/2009 tentang perubahan fungsi sebagian kawasan hutan produksi terbatas kelompok hutan tesso nilo seluas lebih kurang 44.492 hektar.
Pada Polres Pelalawan, Abdul Arifin keberatan atas penangkapan dirinya sebelum ada penyelidikan terlebih dahulu atas status lahan yang dikuasainya. Menurut Abdul Airifin, lahan itu adalah tanah ulayat milik persukuan yang telah dikuasai oleh Bathin Hitam dari generasi ke genarasi.
Sidang perdata ini sudah berlangsung 5 kali sebelum Agus mencabut perkara. Masing-masing pihak sudah saling menjawab keberatan dan pembelaannya. Abdul Arifin sendiri sedang tersangkut masalah jual beli lahan dalam kawasan hutan. Persidangannya sudah dua kali ditunda untuk pembacaan dakwaan karena alasan kesehatan.#Suryadi