Abdul Arifin (Lokus TNTN) Pantau

Abdul Arifin Didakwa UU P3H atau UU KSDAHE

Sidang ke-2 – Agenda Pembacaan Dakwaan

PN Pelalawan, Selasa 7 Januari 2020—Hakim Bambang Setyawan, Nurrahmi dan Rahmat Hidayat gelar sidang pidana perdana perusakan hutan, terdakwa Abdul Arifin. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan Marthalius bacakan dakwaan.

Abdul Arifin dikenakan dakwaan alternatif, Pasal 92 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau Pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) UU RI No 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perbuatan Abdul Arifin diketahui saat Ibram Eddy Chandra, Amir Hamzah dan Tomy Adi Wibowo patroli di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) pada 5 Agustus 2019. Ketiganya PNS di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Mereka menemukan lahan seluas 3,69 hektar di Dusun VI, Desa Kesuma telah ditanami pohon karet yang berumur 2-3 tahun. Di lokasi itu, ketiganya juga bertemu Sergianto Sinaga, penjaga kebun milik Abdul Arifin.

Setelah diambil titik koordinat, lahan berada dalam TNTN Wilayah 1 Resort Lancang Kuning Air Sawan, Dusun VI Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Ibrahim Eddy Chandra kemudian melaporkan temuan itu ke Kepolisian Resort Pelalawan.

Lima hari berselang, pada 10 Agustus 2019, Sat Reskrim Polres Pelalawan mendatangi lokasi perkebunan. Kemudian menangkap Abdul Arifin di rumahnya di Desa Kesuma. Pada penyidik, Abdul Arifin mengaku memiliki lahan seluas 6 hektar. Di lahan itu ia juga mendirikan satu buah rumah kayu.

Dalam pemeriksaan, Abdul Arifin mengaku melakukan kegiatan perkebunan sejak 2014. Saat itu lahan masih semak belukar. Beralatkan parang dan cangkul, ia mulai membuka lahan.

Sekali sebulan lahan itu dibersihkan. Untuk pengelolaan kebun karet, Abdul Arifin mengeluarkan Rp. 100 ribu perorang untuk upah harian.

Senin, 19 Agustus 2019 ahli Morton Efendi Manurung mengambil titik koordinat setiap sudut lahan perkebunan milik Abdul Arifin. Menggunakan alat GPS MAP 76CSX merek Garmin didapatlah lahan masuk pada petak kawasan TNTN. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor 903/MenLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau.

Juga merujuk pada SK Menhut No: SK. 6588/Menhut-VII/KUH/2014 tentang penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo.

Akibat perbuatannya melakukan kegiatan perkebunan didalam zona rehabilitasi Kawasan TNTN menimbulkan dampak ekologi, ekonomi dan sosial budaya serta merubah keutuhan fungsi TNTN.#Dicky-Senarai

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube