Sidang ke-1 – Agenda Pembacaan Dakwaan
PN Pelalawan, Kamis 12 Desember 2019- Sidang perdana pidana Abdul Arifin no register 352/Pid.B/LH/2019/PN Plw dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa ditunda sebab Abdul Arifin tidak dapat hadir dalam persidangan karena sakit. Sidang dipimpin oleh Hakim Bambang Setyawan, Nurrahmi dan Joko Ciptanto.
Setelah sidang dibuka oleh majelis, Bambang menanyakan kehadiran terdakwa Arifin ke persidangan. “Bagaimana jaksa tolong dihadirkan terdakwa kedepan?” pintanya.
“Majelis mohon maaf, laporan dari petugas rumah tahanan katakan Abdul Arifin sedang sakit,” ucap Marthalius Jaksa Penuntut Umum. Ia minta majelis hakim menunda pembacaan dakwaan.
Majelis hakim setuju sidang ditunda dan minta ke jaksa untuk bawa surat keterangan sakit sebagai bahan pertimbangan.
Dalam laman system informasi penelusuran pekara Pengadilan Pelalawan, Abdul Arifin sejak 2014 sampai 5 Agustus 2019 melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri. Kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan merupakan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo wilayah 1 resort lancang kuning Air Sawan, Dusun VI Sei Medang, Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan.
Sidang juga tidak dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Abdul Arifin. Kamis depan, 19 Desember 2109 sidang akan dilanjut dengan agenda yang sama.#jeffri